PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meninjau sejumlah titik rencana lokasi pemasangan Area Traffic Control System (ATCS), Senin (01/02/2020) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi pemasangan ATCS tersebut Plt. Kadishub Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si, Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno , ATD., MT, Perwakilan Dirlantas Polda Kalteng, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kalteng dan Perwakilan B2JN XI Wilayah Kalteng.
Menurut Plt. Kadishub Prov. Kalteng Yulindra Dedy, S.STP., M.Si, Pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) di Kota Palangka Raya sebelumnya telah terpasang 6 (enam) titik dengan pekerjaan bertahap mulai dari tahun 2018 – 2020.
Untuk titik lokasknya adalah sebagai berikut :
Tahun 2018
- Simpang Korem 102/Pjg
- Simpang Gereja Katedral
Tahun 2019
- Simpang Antang
- Simpang Bundaran Kecil
Tahun 2020
- Simpang Muhamadiyah
- Simpang Garuda
Sementara itu Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno , ATD., MT. ketika dibincangi oleh Liputan SBM mengatakan, untuk tahap selanjutnya pemasangan ATCS ini akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 sebanyak 4 titik, yakni :
1. Simpang Hiu Putih
2. Simpang Mahir Mahar – Tjilik Riwut Km.10
3. Simpang Bundaran Burung
4. Simpang Mahir Mahar – Banjarmasin.
Dikatakan Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno , ATD., MT. bahwa dengan adanya pembangunan ATCS ini adalah dalam rangka peningkatan pelayanan sistem transportasi dan mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat dan berwawasan lingkungan.
Lebih lanjut Buang Turasno mengatakan, dengan adanya pemasangan ATCS diharapkan masyarakat yang menggunakan 4 simpang ini agar lebih tertib lagi dan alat ini juga dilengkapi dengan kamera pengawas.
"Kami tadi sudah rapat dengan Dirlantas Polda Kalteng bahwa kedepannya juga akan diterapkan sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas secara automatic dengan menggunakan kamera, tujuannya adalah agar masyarakat lebih tertib dan untuk memperkecil pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak patuh dengan ketentuan atau peraturan lalu lintas," demikian Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno , ATD., MT.
Sebelumnya pihak Dishub Kalteng, Dishub Kota Palangka Raya dan BPTD Wilayah XVI Kalteng juga telah melaksanakan rapat terkait rencana pemasangan yang nantinya diperlukan koordinasi antar stakeholder terkait sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM