PALANGKA RAYA - Juru Bicara (Jubir) Aliansi Masyarakat Anti Pelanggaran Demokrasi Kalteng (AMAPD-KALTENG) Eman Supriyadi menggelar konferensi pers dengan sejumlah media, pada Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 11:11 WIB.
Jubir AMAPD-Kalteng Eman Supriadi mengatakan, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan pihaknya akan kembali turun ke jalan pada tanggal 10 Februari 2021 mendatang.
"Kita menilai bahwa ucapan-ucapan yang terpampang di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur dapat bersifat menggiring opini masyarakat, apalagi sekarang ini masih berproses di MK sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kalteng," ungkap Eman Supriyadi kepada sejumlah Wartawan saat mengelar konferensi pers di salah satu tempat di Kota Palangka Raya.
Dikatakan Eman bahwa, selain menggiring opini masyarakat, ucapan yang dipasang tersebut dinilai mengganggu pemandangan dan merusak keindahan Rujab Gubernur Kalteng. Selain itu, juga rawan terjadi penggiringan opini di tengah-tengah masyarakat siapa pemenangan Pilkada nantinya.
"Kami beri waktu sampai tanggal 10/02/2021, jika tidak kami (AMAPD-KALTENG) yang akan secara langsung turun untuk melepas spanduk-spanduk itu. Namun kami akan tetap berkoordinasi terlebih dahulu, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam hal ini, karena kita sangat menghormati hukum dan sekarang pun masih pandemi Covid-19," jelas Eman.
Untuk diketahui, pada hari Selasa 02 Februari 2021 lalu pihaknya (AMAPD-KALTENG) telah menggelar aksi damai di Kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Kalteng, dan dalam aksi damai tersebut ada 4 poin tuntutan yang disampaikan yakni :
1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah untuk memberikan Penjelasan terkait adanya perbedaan hasil Real Count (Form C-1) yang disampaikan pada saat siaran langsung melalui Akun Facebook Sugianto Sabran tanggal 11 Desember 2020 dengan Real Count yang disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
2. AMAPD meminta agar KPU Kalteng agar bisa memberikan data akhir yang valid kepada pihak AMAPD terkait jumlah suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Cagub dan Cawagub Kalteng. Hal ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, serta memohon penjelasan juga terkait apa yang dipaparkan dalam point di atas.
3. Meminta Kepada Bawaslu Kalteng untuk menindaklanjuti terkait poin (1), di atas karena sebagai Petahana, Calon Gubernur Kalteng Nomor Urut 2 Sugianto Sabran diduga kuat telah melakukan Penggiringan Opini dengan mengumumkan kemenangan sebelum adanya Pleno dari KPU Provinsi Kalteng. Hal ini dilakukan diduga agar masyarakat mempercayai bahwa Paslon 02 adalah pemenangnya.
4. Meminta penjelasan dari Bawaslu Kalteng sebagaimana tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan oleh aliansi masyarakat peduli demokrasi Kalteng (AMPD-kalteng) pada tanggal 22 Desember 2020.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM