MK RI Putuskan Menolak Gugatan Ben Brahim-Ujang Iskandar untuk Pilgub Kalteng 2020 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 February 2021

MK RI Putuskan Menolak Gugatan Ben Brahim-Ujang Iskandar untuk Pilgub Kalteng 2020


Palangka Raya - Pupus sudah harapan Ben Brahim S bahat dan Ujang Iskandar untuk memenangi Pilgub Kalteng tahun 2020 karena Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak gugatan yang telah diajukan oleh mereka sebagai paslon nomor Urut 1.


Berkaitan dengan putusan MK Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut, maka Sugianto-Edy sebagai pihak terkait menjadi pemenang Pilgub Kalteng 2020


dikutip dari salah satu media nasional Hakim ketua MK Anwar Usman membacakan keputusannya di ruang sidang Jakarta, Selasa (16/02/2021), menolak permohonan dari pemohon.


"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.


Untuk diketahui dalam Pilgub Kalteng tahun 2020 yang lalu paslon no urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo Menang dengan mengumpulkan 536.128 suara sedangkan dari paslon nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar hanya mengumpulkan 502.800 suara saja, jadi ada selisih sekitar 33.328 suara.


Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi  ini maka dapat dipastikan bahwa H Sugianto Sabran tetap menjadi Gubernur dan H Edy Pratowo menjadi wakil Gubernur tahun 2020-2024. #lipututansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Editor : Rizaldi


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda