Tanggapan Dewan Pembina P3HI Terkait Viralnya Video Aksi Pembubaran Paksa di Kalsel - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 February 2021

Tanggapan Dewan Pembina P3HI Terkait Viralnya Video Aksi Pembubaran Paksa di Kalsel



Kalsel - Viralnya video pembubaran paksa oleh sekelompok orang berpakaian preman disaat warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dikoordinatori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, Senin (01/02/2021) mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. 

Irjen Pol (Purn) Drs. Daradjat Tirtayasa, S.H., M.M. mengatakan, sepanjang LSM tersebut mengantongi izin dari pihak kepolisian dalam melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum, maka siapapun tidak bisa membubarkannya.

"Itu saya lihat preman-preman dengan sewenangnya membubarkan aksi tersebut, itu perbuatan pidana," tegas Dewan Pembina dan Penasehat Dewan Pembina Nasional Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia (DPN P3HI) kepada wartawan.

Menurut Daradjat Tirtayasa, di dalam Perkap dijelaskan, setiap aksi menyampaikan pendapat dimuka umum tersebut harus memberitahu kepada pihak kepolisian secara tertulis.

"Saya dulu adalah Wakil Ketua Tim penyusunan Peraturan Kapolri tersebut disaat saya masih aktif bertugas di Mabes Polri, jadi yang berhak membubarkan sekelompok orang menyampaikan pendapat dimuka umum itu adalah pihak kepolisian, bukan para preman-preman yang nggak jelas itu," ungkap Jenderal Bintang Dua ini.

Daradjat memaparkan, didalam Perkap No. 7 Tahun 2012 menjelaskan, unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

"Aparat itukan wajib memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam pengamanan mereka menyampaikan pendapat di muka umum itu, pahamkan maksud saya, intinya preman yang membubarkan massa dalam aksi demo itu jelas sebuah tindakan kriminalisasi dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, ya... harus ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya. (Red) #liputansbm


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda