BRGM Gelar Pelatihan Tenaga Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

09 March 2021

BRGM Gelar Pelatihan Tenaga Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut





PALANGKA RAYA - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar pelatihan terhadap tenaga fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang terintegrasi dalam kegiatan Pelatihan Tenaga Fasilitator/Pendamping Desa. 

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan secara serentak  di 6 Provinsi target restorasi gambut, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sementara untuk Papua akan menyusul kemudian.

Untuk BRGM Kalteng sendiri melaksanakan kegiatan pelatihan tenaga fasilitator DMPG di Hotel Putra Kahayan JL. Tamanggung Tilung Kota Palangka Raya, (09/03).

"Ini merupakan pelatihan untuk fasilitator desa mandiri peduli gambut. Tahun ini Kalteng ada total 45 desa. 20 desa di Kabupaten Pulang Pisau 13 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, 4 desa di Kabupaten Seruyan dan 8 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Dinamisator BRGM Kalteng Joko Waluyo.

Lebih jauh disampaikan Joko Waluyo, kegiatan ini memberikan pembekalan pada fasilitator desa dalam menjalankan kegiatan dan program DMPG.

Dikatakan Joko Waluyo bahwa, BRG sejak mendapat mandat Presiden terkait kegiatan restorasi gambut dengan Perpres No. 1 tahun 2016 yang berakhir pada 2020 kemudian diperbaiki dengan Perpres No. 120 tahun 2020 tentang BRGM, mempunyai tugas untuk melakukan rehabilitasi dan restorasi gambut dan mangrove seluas 1,2 juta hektare target sekarang untuk memulihkan gambut yang rusak.

"Untuk memastikan gambut bisa dipulihkan itu perlu ada partisipasi masyarakat. Melalui program desa mandiri peduli gambut ini kita ingin menggalang partisipasi masyarakat dalam kegiatan restorasi gambut," ungkap Joko.

Untuk diketahui, contoh dari kegiatan program desa mandiri peduli gambut ialah mulai dari penyusunan profil desa, mengintegrasikan kegiatan restorasi gambut kedalam perencanaan desa, menyusun peraturan desa untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mendorong partisipasi warga didalam monitoring kegiatan restorasi gambut.

Kegiatan ini menjadi penting dan perlu dalam rangka meningkatkan tingkat keberhasilan dan keberlanjutan pelaksanaan restorasi gambut berbasis pedesaan. Karena itulah  proses pendampingan menjadi faktor yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari kegiatan restorasi gambut itu sendiri.                                                                              

Keberadaan tenaga fasilitator DMPG yang harus tinggal di desa mendampingi komunitas dan pemerintah desa minimal 10 bulan lamanya menjadi strategi utama untuk menghimpun dan mendorong partispasi warga dan pemerintah desa terlibat aktif dalam aksi restorasi gambut.

Adapun materi yang diberikan pada kegiatan pelatihan tersebut, meliputi:

a. Penyampaian Informasi Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa)

b. Penguatan Kelembagaan Kawasan/Antar Desa 

c. Pemetaan dan Penyusunan Buku Profil

d. Pengenalan Bisnis Kanvas

e. Fasilitasi Perencanaan Desa

f. Penyusunan Peraturan Desa 

g. Fasilitasi Pelaksanaan Swakelola Tipe 4 oleh Pokmas

h. Penulisan laporan dan Teknik Fotografi

Pewarta: Antonius Sepriyono | Liputan SBM


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda