Enggan Jalankan Putusan Damang, Kantor Perusahaan PT. CAA di Hinting Pali - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 March 2021

Enggan Jalankan Putusan Damang, Kantor Perusahaan PT. CAA di Hinting Pali




PALANGKA RAYA - Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah ( FORDAYAK-KT) Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK), Gerakan Peduli Pembangunan se- Kalimantan (GPPS) beserta sejumlah tokoh adat  lainnya melakukan aksi membela hak adat Dayak dengan melakukan penutupan kantor perusahaan PT. Citra Agro Abadi (CAA) yang berlokasi di Jalan Argopuro Kota Palangka Raya dengan ritual Hinting Pali, Kamis (25/03/2021) siang.

Ketua Umum FORDAYAK-KT Bambang Irawan usai melaksanakan ritual Hinting Pali terhadap kantor perusahaan PT. CAA kepada Liputan SBM mengatakan, dengan adanya ritual Hinting Pali ini pihak perusahaan baru bisa bekerja kembali apabila sudah ada kesepakatan bersama antara pihak yang berperkara dengan pihak perusahaan.

"Kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan semua aktivitasnya, PT. CAA harus menghentikan semua aktivitasnya yang ada di Kalteng. Kita ini hidup beradat jadi tolong selesaikan permasalahan ini dulu," kata Bambang Irawan.

Bambang Irwan juga mengatakan, bahwa dirinya dan dua ormas lainnya yakni KDNK dan GPPS telah mendapat surat kuasa dari masyarakat. Masyarakat tersebut telah mendapatkan keputusan kedamangan pada tanggal 04 Agustus 2020 yang lalu, bahwa dalam keputusan tersebut masyarakat telah sah memiliki SKTA dan mendenda perusahaan untuk mengganti rugi terhadap lahan yang telah digarap.

"Permeter persegi adalah cuma Rp. 10.000 berarti perhektare Rp. 10.000.000 juta, sudah sangat ringan keputusan Damang ini, tetapi yang menjadi masalah ialah kenapa keputusan Damang tersebut mereka abaikan," ungkap Bambang.

Lebih jauh Bambang menyampaikan, dalam peradilan adat ada berbagai tahapan adat yang telah dilakukan sehingga sampailah pada keputusan, dan dalam peradilan adat tersebut juga pihak PT. CAA telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan namun sayangnya pihak perusahaan enggan melakukan, justru mereka melakukan pembiaran.

"Bagi kami mereka mengiyakan ataupun menyatakan bahwa itu benar, mereka harus bertanggung jawab apabila mereka melakukan pembiaran maka mereka melakukan penghinaan terhadap lembaga adat itu sendiri," demikian Ketua Umum FORDAYAK-KT Bambang Irawan.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda