Gubernur Kalteng Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

18 March 2021

Gubernur Kalteng Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19




Palangka Raya - Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021 adalah tema yang diusung dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Rakor dipimpin langsung oleh Gubernur H Sugianto Sabran dan diselenggarakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu 17/03/2021. 


Peserta Rakor terdiri dari Wakil Bupati / Wakil Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala BPBD, Kasat Pol PP , Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten / Kota se-Kalteng. Rakor diikuti seluruh peserta dari Kabupaten / Kota se-Kalteng secara virtual melalui video conference dari tempat masing-masing.


Rapat dibuka secara langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya . Wakil Gubernur Kalteng saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan tepat tanggal 17 Maret 2021, Prov. Kalteng sudah 1 Tahun dalam status bencana bencana pandemi Covid-19 sejak ditetapkannya status siaga darurat pandemi Covid-19 pada tanggal 17 Maret 2020, kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap bencana bencana pandemi Covid-19 pada tanggal 20 Maret 2020. Gubernur memberikan apresiasi kerja keras seluruh yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Khususnya para tenaga kesehatan yang telah berjibaku merawat pasien bergejala sampai dengan saat ini.


Habib Ismail Bin Yahya  mengingatkan Walikota Palangka Raya, Bupati Kapuas, Bupati Gunung Mas dan Bupati Murung Raya, bahwa perkembangan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Januari sd Maret 2021 cenderung masih tinggi. Secara total jika dilihat dari angka yang efektif atau angka virus corona.


Habib Ismail Bin Yahya  juga menegaskan kepada seluruh Bupati / Walikota untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan memastikan fasilitas pendukung khususnya ICU di seluruh rumah sakit Kabupaten / Kota yang mendukung Covid-19 telah tersedia dan mencukupi sehingga meminimalisir melakukan rujukan ke rumah sakit di Tingkat Provinsi. Habib Ismail Bin Yahya  juga mengutarakan, saat ini hanya Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Kotawaringin Barat yang angka yang efektifnya dibawah 1, yang lainnya masih diatas angka 1, hingga resiko penularan Covid-19 masyarakat masih cenderung tinggi. Terkait vaksinasi, target-target vaksinasi yang sudah disusun harus segera tercapai.


Wakil Gubernur meminta dukungan penuh dari Bupati / Walikota bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten / Kota untuk memastikan dukungan anggaran vaksinasi tersedia secara memadai.


"Pastikan seluruh sarana prasarananya memadai, kemudian petugasnya terlatih dan siap. Pelaksanaan vaksin massal agar diperbanyak ”, ucapnya.


Pada kesempatan tersebut, Habib Ismail Bin Yahya  mengarahkan Kepala Daerah di Kabupaten / Kota, berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2 / PK / 2021 Tanggal 8 Februari 2021 terkait anggaran pencegahan Covid-19, pertama, Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan / atau DBH yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam penanganan penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan Daerah dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedua, dukungan dukungan yang ditetapkan sebesar 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19. Terakhir, Dana Desa TA 2021, dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa.


"Saya minta seluruh Bupati / Walikota menyelesaikan realokasi dan memfokuskan kembali DAU dan Dana Desa paling lambat Bulan April 2021 dengan ketentuan DAU ditetapkan paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 dan Dana Desa paling sedikit 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing- masing- Desa masing-masing ”, katanya lagi.


Habib Ismail Bin Yahya   mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan bersama yakni pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan Daerah, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah, bantuan langsung Tunai Desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan Desa.


Optimalisasi Strategi Penanganan Covid-19 di Kalteng termasuk Pemetaan yakni meningkatkan pemetaan berdasarkan konfirmasi kasus positif pada tingkat RT / RW, risiko Skala Mikro yakni melakukan skala mikro pada RT / RW terdapat kasus terkonfirmasi positif, perawatan yang melakukan perawatan terhadap kasus konfirmasi positif melalui isolasi / karantina pemerintah, dan isolasi pada rumah sakit, Satgas Penanganan Covid-19 diaktifkan sampai pada tingkat RT / RW, penanganan penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi dan pemberian bantuan Sosial terhadap masyarakat, baik yang terkonfirmasi positif maupun terhadap masyarakat yang terdampak sosial ekonominya.


Sementara itu, Peningkatan Koordinasi Satgas Provinsi dengan Satgas Kabupaten / Kota Se-Kalteng Pada Tahun 2021, pertama, setiap Minggu dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis fokus membahas Evaluasi Teknis dan Kesimpulan serta Strategi Mingguan setiap Bidang-Bidang satuan tugas dimulai dari bidang perubahan perilaku, Penanganan, Penegakan Hukum dan Pendisiplinan, Komunikasi Publik dan Bidang Data dan Informasi. Terakhir, setiap Minggu dilaksanakan Rapat Koordinasi Satgas yang membahas dan mensinergikan seluruh hasil rapat koordinasi teknis. #liputansbm


Sumber : MMC Kalteng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda