Kalsel - Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesian (P3HI) mengambil sikap bakal mengawasi proses jalannya Pemungutan Suara Ulang PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap proses Pilgub Kalsel 2020 di 7 kecamatan di Kalimantan Selatan.
Ketua Umum P3HI H Aspihani ideris SAP SH MH saat dihubungi via Call Whatsapp oleh awak media mengatakan "Kita ingin pesta demokrasi di Kalsel ini benar-benar berjalan dengan adil, jujur dan transparan, sehingga benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan, " katanya, Jumat sore (19/3/2021).
Dosen Fakultas Hukum disalah satu perguruan tinggi ternama ini menginstruksikan kepada jajarannya untuk benar-benar bisa melakukan pemantauan jalannya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap proses Pemilihan Gubernur Kalsel di 7 kecamatan yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Selatan.
"Insya Allah pengalaman yang dilalui pada proses pilgub 2020 kemarin menjadikan pembelajaran bagi masyarakat Kalsel. Semoga permainan curang dan politik uang tidak terjadi di proses Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan gubernur 60 hari mendatang ini," harap Aspihani Ideris.
Sebelumnya, dalam putusannya yang langsung dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman Jumat (19/3/2021) dalam pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan jika kecurangan dengan alat bukti tandon air jelas majelis hakim tidak terbukti.
Kemudian, tagline bergerak dianggap sebagai alat kampanye dianggap tidak dapat dibuktikan.
Penyalahgunaan jabatan dengan menyematkan tagline bergerak, tidak ada bukti. Begitu pula, paket bantuan sosial Covid 19 dengan foto Paman Birin dianggap tidak beralasan secara hukum.
Sementara Money politik tandem dengan calon bupati Banjar juga dianggap tidak beralasan menurut hukum. Namun, untuk pemilih 100 persen di Binuang beralasan menurut hukum dan pembukaan kotak suara di PPK Banjarmasin Selatan dianggap beralasan menurut hukum.
Begitu pula dengan, Penggelembungan suara di beberapa wilayah Kabupaten Banjar dianggap beralasan menurut hukum. Dengan diterimanya sebagian dalil pemohon Denny Indrayana dan Difriadi maka MK berpendapat PSU paling lama 60 hari setelah putusan ini.
Capture Youtube MK RI Jum'at (19/3/2021) adalah Pembacaan putusan MK tersebut memerintahkan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU), dan dibatalkannya hasil perolehan suara di beberapa wilayah Kabupaten Banjar, Tapin dan Banjarmasin.
Dalam putusan ptun ditegaskan Petugas KPPS dan PPK juga diwajibkan adalah petugas yang baru. MK menyatakan batal Surat putusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kp63/ProwXI/2020 tentang Penetapan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.
Begitu Pula, sebagian mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan. Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh.
Kemudian, Kecamatan Martapura, Kecamatan Malaman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS d Kecamatan binuang (Kabupaten Tapin).
Daftar PSU Kalsel :
Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin)
Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar).
24 TPS Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) :
TPS 1 - TPS 2 - TPS 3 - TPS 6 - TPS 8 Desa Tungkap
TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang,
TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti,
TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari,
TPS 2 Padang Sari
TPS 1 - TPS 3 Desa Mekar Sari.
(red) #liputansbm