Harapan Gubernur Kalteng saat Launching Posko PPKM di Kab. Kobar - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 March 2021

Harapan Gubernur Kalteng saat Launching Posko PPKM di Kab. Kobar





Kalteng - Launching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlangsung di RT 15 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan kegiatan acara ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran pada hari Rabu 24/03/2021. 


Gubernur berharap adanya PPKM berbasis mikro in membawa perubahan dan dapat menekan penyebaran virus Covid-19. 


"Saya berharap adanya PPKM Berbasis Mikro yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret sampai 4 April ini hasilnya memuaskan. Jika hasilnya belum memuaskan, maka akan diperpanjang sampai masyarakat menyadari pentingnya disiplin protokol kesehatan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ucap Gubernur. 


Sugianto Sabran juga mengatakan Penggunaan masker sangatlah penting baik ketika pandemi Covid-19 maupun pasca Covid-19, sebab Covid-19 akan terus ada hingga waktu yang tidak dapat diprediksi. Gubernur juga berharap setelah masyarakat Kalteng divaksin hal ini dapat membentuk Herd Immunity, sehingga Covid-19 dapat dikendalikan dan perekonomian di Kalteng bisa pulih. 


Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan perlengkapan posko secara simbolis. Perlengkapan posko tersebut diantaranya berupa masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan alat pengeras suara. Posko PPKM Berbasis Mikro yang berada di RT 15 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar ini dilaunching oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari. 


Sebelumnya, Gubernur telah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kantor Bupati Kobar. Dengan adanya persentase kasus aktif Covid-19 di Kalteng yang lebih tinggi dibandingkan Nasional, serta tingkat kesembuhan di Kalteng yang lebih rendah dibandingkan Nasional, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 


Instruksi Mendagri tersebut telah ditindaklanjuti Gubernur dengan adanya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021. Orang Nomor Satu di Kalteng ini berharap kebijakan tersebut dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng, memulihkan kesehatan masyarakat Kalteng dan memulihkan perekonomian Kalteng. #liputansbm


Sumber : MMC Kalteng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda