Jakarta - PRESIDEN JOKOWI akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya pada lampiran III ihwal minuman keras (miras). Pernyataan pencabutan Peraturan Presiden tersebut viral beredar di berbagai media Whatsapp dan media online lainnya.
Dalam pernyataan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan memutuskan Perpres Miras itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak, begini pernyataan singkat Presiden Jokowi tersebut.
"Setelah menerima, masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut. Terimakasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,"
"P3HI secara tegas menolak Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang investasi Miras di Indonesia. Miras itu jelas HARAM dan merusak moral anak bangsa. Dari itu P3HI meminta presiden mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 secara keseluruhan tanpa pengecualian," tegas Abd. Rahman, SH, MH yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik P3HI, ujarnya.
Menurut Adur panggilan Abd. Rahman, kalau Presiden memiliki niat ingin meningkatkan taraf ekonomi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama.
"Pagi tadi surat pernyataan sikap ini kami layangkan ke Sekretaris Presiden Republik Indonesia. Alhamdulillah bapak presiden sudah berkenan mencabut Perpres No. 10 Tahun 2021 sebelum terjadinya protes keras berbagai elemen anak bangsa ini," tukasnya.
Pernyataan sikap Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dengan Nomor Surat 0100/B/P3HI.DPN/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Aspihani Ideris selaku Ketua Umum, Wijiono selaku Sekretaris Jenderal dan diketahui oleh Abd. Rahman selaku Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik P3HI tertuang di dalam lembaran surat di bawah ini. (red) #liputansbm