Kapolresta Palangka Raya Memediasi Sengketa Antara Masyarakat dan Perusahaan Sawit - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

28 March 2021

Kapolresta Palangka Raya Memediasi Sengketa Antara Masyarakat dan Perusahaan Sawit


Palangka Raya - Kapolresta Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., Hum. Memimpin mediasi antara perwakilan dari masyarakat adat dayak desa paharangan yang diwakili oleh organisasi For Dayak dengan perusahaan sawit PT Citra Agro Abadi (PT. CAA).


Mediasi ini dilaksanakan di Mapolres kota Palangka Raya jalan Tjilik Riwut Km 3,5 sabtu 27/03/2021.


Mediasi ini tentang pemasangan hinting pali di Kantor Perusahaan PT. Citra Agro Abadi di jalan Argopuro (Bukit Hindu) beberapa waktu lalu. Tujuan diadakannya mediasi kepada kedua pihak yang bersengketa ini, Kapolres Palangka Raya ingin permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, aman dan damai.


Di awal mediasi Kapolres mengatakan kaget dengan kejadian pemasangan hinting pali di kantor PT. CAA karena permasalahan ini bukan berada di Kota Palangka Raya tapi diluar Kota Palangkaraya.


Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan agar permasalahan ini diselesaikan di tempat dimana terjadinya sengketa, Bukan berarti Polres lepas tangan tapi masalah ini di luar ranah hukum kapolres palangkaraya. 


Kapolres juga tidak mau ada permasalahan di kota palangkaraya ini karena selama Dia memimpin belum ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan ini semua karena Kapolres menginginkan Kota Palangka Raya ini tetap aman, damai dan tentram. 


"Saya tidak mau hal ini terjadi wilayah hukum Kota Palangka Raya ada ribut, saya berharap rekan rekan kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan damai tentram Arif dan bijaksana, saya ingin kota ini tertib aman dan kondusif " ucap Jaladri 


Dalam mediasi  ini Bambang Irawan Ketua For Dayak yang sekaligus mewakili masyarakat dayak di Desa Paharangan mengatakan kenapa mereka melaksanakan hinting pali di Palangkaraya ini semua dikarenakan Kantor Cabang mereka ada di Kota Palangkaraya.


Lebih lanjut Bambang juga mengatakan bahwa Perusahaan tidak menghargai masyarakat dayak yang ada di desa tersebut ini bisa dilihat dengan mudahnya mereka menggarap lahan yang mana masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut ini dibuktikan bukti SKTA yang dimiliki oleh pemilik lahan yang digarap oleh perusahaan tersebut. 


Bambang berharap perusahaan mau mengganti rugi lahan yang sudah digarap oleh perusahaan sawit PT CAA tersebut. 


"Kami minta pihak perusahaan dapat menjawab permintaan masyarakat setempat beberapa hari kami tentukan dua tiga Minggu terjawab." Kata Bambang. 


Pernyataan dari perwakilan PT. CAA Dedy Suwandi di mediasi  tersebut tetap dengan pernyataan kemarin bahwa perusahaan sudah mengikuti tahapan tahapan dalam menggarap lahan tersebut, mereka telah memberikan tali asih dan disahkan hal itu disaksikan oleh semua tokoh yang ada di Desa tersebut. 


Lanjut Dedy bahwa PT. Citra Agro Abadi berdiri diatas legal yang sah, bila perusahaan salah maka mereka siap mengikuti proses hukum positif yang ada di Indonesia. 


Dedy juga mengatakan Perusahaan PT.  CAA tetap menghormati hak hak masyarakat adat dan menjunjung tinggi adat istiadat dayak kalimantan tengah ini.


"Kami siap dipanggil untuk duduk bersama menjelaskan persoalan lahan PT.  CCA kepada kelompok penggugat, dan kami selalu taat dengan adat istiadat Dayak dan juga kami selalu membantu kegiatan masyarakat dari berbagai keperluan untuk kepentingan masyarakat" tutur Dedy. 


Turut hadir Hadir dalam acara mediasi ini dari Kesbangpol Provinsi Kalteng, Wakil Ketua DAD Kalteng, Wakil Indonesia Hebat Bersatu, Wakil Batamad, Demang,  Majelis Besar Adat Kaharingan dan tokoh masyarakat adat Dayak Kalteng. #liputansbm


Penulis : Andy Ariyanto

Editor : Rizaldi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda