Tiga Mantan Pejabat Desa, Akan Melaporkan Kades Ke Polda Kalimantan Tengah - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 March 2021

Tiga Mantan Pejabat Desa, Akan Melaporkan Kades Ke Polda Kalimantan Tengah




Muara Teweh - Mahmursidi, Kades Liang Naga, Kec. Teweh Baru, Kab.Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan dilaporkan 3 orang Mantan Pejabat Desa ke Polda Kalimantan Tengah. Menurut Suhardi, mantan Sekretaris Desa Liang Naga didampingi Ismail dan Misrani yang menurut pengakuan mereka dipecat sepihak dan tanpa alasan hukum yang kuat, akan melaporkan Sang Kades Liang Naga Ke Polda Kalimantan Tengah.

"Saya sudah sampaikan kepada Pendamping Hukum kami agar perkara yang kami alami ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Yang kami laporkan adalah Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang yang dilakukan Kades sehingga dianya semena mens melakukan pemecatan terhadap kami" terang Suhardi.

"Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang yang dilakukannya demi memperkaya dirinya  alias korupsi juga akan kami laporkan" kata Suhardi geram.

Masih menurut Suhardi item item yang akan dilaporkan banyak jenis kegiatan Desa Liang Naga

"Jenis kegiatan dan item itemnya akan kami terangkan ke pihak penyidik, misalnya pengadaan Lahan Kuburan Fiktif, pengadaan prasarana Kantor Desa seperti AC, kemudian SPPD fiktif dan kegiatan yang berhubungan dengan Covid19" tegas Suhardi.

Menanggapi rencana Laporan tiga mantan pejabatnya, Mahmursidi, Kades Liang Naga, kepada media ini mengatakan bahwa Keputusan Kepala Desa kepada tiga mantan pejabatnya sudah benar.

"Sebelum saya berhentikan pun saya sudah  tahu bahwa mereka akan mencari cari kesalahan saya, terbukti di bulan Juni waktu pekerjaan proyek DD 2020 saya sudah dilaporkan dengan salah satu media online yang ada di Barito Utara,dan mengenai pemberhentian mereka saya yakin secara prosedur aspek hukum nya sudah terpenuhi yakni dengan adanya rekomendasi dari camat Teweh baru,dan pemberhentian mereka tidak ada niatan jahat yg ada di pikiran saya , semata mata untuk kebaikan pemerintahan di desa liang naga, karena tuntutan pekerjaan dan sistem pelaporan harus mempunyai keahlian dibidang IT, sementara 2 orang yang saya berhentikan SDM nya cuma lulusan SD dan tidak bisa computers, dan terhusus untuk saudara sekdes melihat dari peraturan yang ada yakni SK yang sudah dikeluarkan kades terdahulu SK nomor 29 /DLN...06/I/2005 sudah tidak berlaku lagi sampai 2011 (masa berlaku 6 tahun),dan saya juga mempertanyakan apa legalitas sekdes di dalam menjalankankan tugasnya dari tahun  2011 sampai tahun  2020,dan mengenai laporan saudara mantan sekdes saya siap untuk menghadapinya secara hukum juga." Terang Kades Liang Naga lewat Whatsapp. (Red) #liputansbm

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda