Kalteng - Setelah sempat ditunda beberapa pekan akibat terdakwa Widodo menjalani pengobatan Covid 19 kini kasus dugaan Tipikor PDAM Kapuas Kembali Disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis, 29 April 2021.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Alfon mengagendakan mendengarkan keterangan 8 orang saksi yang merupakan kontraktor pada proyek PDAM Kapuas yang kini menyeret mantan direkturnya Widodo karena merugikan Negara sebesar 7,4 Milyar Rupiah.
Dalam persidangan persidangan terungkap kalau sebagian saksi mengaku tidak tahu menahu adanya proyek tambahan dan mengaku tak menandatangani apapun terkait proyek yang diduga fiktif.
Hal ini juga dibenarkan JPU Supritson yang mengatakan kalau modus yang digunakan adalah fiktif dan para saksi menyebutkan Agus Cahyono yang kini menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas
" Tapi belum bisa disimpulkan sejauh mana nanti keterlibatan Agus Cahyono yang kala itu menjabat sebagai Kasi perencanaan ' Ucap Supritson kepada awak media Kamis 29 April 2021.
Dirinya juga menambahkan untuk Minggu depan pihaknya berencana menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan.
Sementara itu Kuasa Hukum Widodo, Marison Sihite mengatakan bahwa ada dugaan kuat keterlibatan Agus Cahyono " Saya duga muara keterangan para saksi tadi mengarah kepada Agus Cahyono " Pungkasnya. (Red) #liputansbm