Tim Gabungan PTSP, Bagian Tatapem Setda Kapuas, ATR/BPN dan Polres Kapuas Laksanakan Pengambilan Titik Koordinat Sengketa Lahan Masyarakat Mandomai dengan PT. KSS - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 April 2021

Tim Gabungan PTSP, Bagian Tatapem Setda Kapuas, ATR/BPN dan Polres Kapuas Laksanakan Pengambilan Titik Koordinat Sengketa Lahan Masyarakat Mandomai dengan PT. KSS




KAPUAS - Tim gabungan PTSP, Tata Pemerintahan Setda Kapuas, ATR/BPN dan Polres Kapuas melaksanakan pengambilan titik koordinat sengketa lahan antara masyarakat Mandomai dengan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT. KSS), Minggu (11/4/2021) siang.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan pengambilan titik koordinat sengketa lahan antara masyarakat Mandomai dengan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (PT. KSS)," ujar Imam dari Tata Pemerintahan Setda Kapuas.

Dikatakan Imam bahwa, pengambilan titik koordinat ini dilakukan untuk mengetahui lokasi yang bersengketa ini masuk dalam IUP atau diluar IUP. 

"Inikan pada prinsipnya memang berada diluar IUP dari hasil data kami memang diluar IUP, namun lokasinya sudah tergarap oleh perusahaan," terang Imam.

Lebih jauh disampaikannya, langkah selanjutnya kita akan panggil perwakilan dari masyarakat karena kita sudah mengetahui kondisi di lapangan seperti ini, kemudian terkait aliran sungai yang diinformasikan ditutup juga akan kita sampaikan kepada pihak perusahaan.

"Ya nanti ada dalam bentuk suratlah. Pada intinya tim gabungan ini turun ke lapangan langsung untuk mengetahui kondisi di lapangan seperti apa dan pastinya untuk menemukan solusi dari permasalah ini juga," katanya menegaskan.



Imam juga mengatakan bahwa, pihak perusahaan sebenarnya telah memberikan beberapa alternatif namun pihak Tata Pemerintahan Setda Kapuas sendiri belum bisa menyampaikan alternatif apa yang ditawarkan oleh PT. KSS kepada masyarakat Mandomai yang lahannya bersengketa tersebut ketika awak media ini bertanya mengenai hal tersebut. Karena pihaknya dan pihak perusahaan juga belum melakukan pertemuan terkait untuk penyelesaian masalah tersebut.

"Kalau solusi dari kami sebenarnya ada tiga, yaitu ganti rugi, jual beli dan mengembalikan lahan milik masyarakat, gimana baiknya ya nanti kita akan dengarkan pihak perusahan dan masyarakat sendiri mau menggunakan solusi yang bagaimana," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Sosbud Polres Kapuas Tri Hariyanto mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti mediasi pertemuan beberapa waktu yang lalu di Polres.



"Ini merupakan salah satu upaya dari pihak Polres untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, kita sudah membentuk tim gabungan dari Pemda Kapuas yang diwakili oleh Tata Pemerintah kemudian PTSP dan kami dari Polres Kapuas selaku pendamping dan hasil dari temuan kita di lapangan apapun itu nanti pasti akan ada berita acaranya," demikian Tri Hariyanto.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda