Palangka Raya - Sidang dugaan tindak pidana Korupsi PDAM Kapuas kembali digelar, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, di mana mantan Direktur PDAM Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 7,4 milyar rupiah. Kamis, 20/05/2021.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa mantan Ajudan Bupati Kapuas Eko hingga Anam dan Tommy yang merupakan tukang masak di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas pernah beberapa kali bertemu Widodo yang kala itu masih menjabat sebagai direktur PDAM Kapuas.
Eko mantan ajudan Bupati Kapuas ini dicecar beberapa pertanyaan oleh JPU maupun majelis hakim yang diketuai Alfon perihal pertemuannya dengan Widodo.
Eko yang merupakan saksi mengakui bahwa dirinya disuruh Bupati Kapuas untuk berkoordinasi dengan Widodo perihal kunjungan Bupati Kapuas ke beberapa Desa.
Dan Eko saat persidangan juga menyebutkan mengenal Anam dan Tomy yang dikatakannya sebagai tukang masak di Rujab Bupati Kapuas.
Sedangkan keterangan saksi Winarni yang kala itu menjabat sebagai sekretaris menyatakan pernah beberapa kali melihat Anam dan Tomy diantar satpam untuk menemui Widodo.
Usai persidangan Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stimar Eka PS mengungkapkan bahwa nantinya pihak JPU akan berupaya untuk menghadirkan Hairul Anam atau Anam dan Tomy Saputra atau Tomy.
" Semua pihak atau saksi sudah kita panggil termasuk Agus Cahyono Direktur PDAM Kapuas saat ini, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan sakit" Ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan kalau pihaknya nanti sebagai JPU akan terus berupaya mengungkapkan keterangan para saksi yang belum bisa hadir.
" Saya meminta teman teman media untuk terus memantau dan mengawal kasus PDAM Kapuas ini agar bisa berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang ada " Pungkasnya mengakhiri wawancara dengan awak media. (Red) #liputansbm