Berikut Beberapa Himbauan Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Kepada Penyedia Jasa Transportasi Darat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

21 May 2021

Berikut Beberapa Himbauan Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Kepada Penyedia Jasa Transportasi Darat

PALANGKA RAYA - Bus Damri yang mengangkut 36 penumpang dari Kabupaten Lamandau menuju Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) tergelincir ke sungai kawasan kecil yang berada di Jalan Mahir Mahar pada Rabu pagi lalu.

Atas kecelakaan tunggal itu, satu orang penumpang wanita bernama Deviana Tresia Sale meninggal dunia diduga karena kehabisan oksigen karena terjebak dalam badan bus yang setengah tenggelam.

"Kalau sesuai dengan penjelasan dari beberapa penumpang, bahwa saat kecelakaan terjadi, pengemudi dalam kondisi tidak mengantuk, hanya sebelumnya bus Damri didahului (disalip) oleh kendaraan lainnya kemudian saat sebelum melewati Jembatan di TKP, dari arah berlawanan ada kendaraan jenis Pick Up yang berpapasan jadi pengemudi Damri sedikit kaget dan memperlambat kendaraannya ke kiri karena ada jembatan dan  kondisi jalan sedikit menyempit, maka ban bus Damri terperosot ke sungai yang menyebabkan Bus tercebur masuk ke sungai," kata Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Buang Turasno, ATD., MT saat dimintai keterangan oleh Liputan SBM pada Kamis 20 Mei 2021 lalu melalui via WhatsApp.

Lebih jauh Buang Turasno menyampaikan, berdasarkan pengamatan kami, JL. Mahir Mahar yang merupakan jalan Provinsi perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut : 

1. Pada Jembatan, seharusnya di beri besi atau beton pengaman di kiri kanan ke atas, sehingga terlihat jelas oleh kendaraan yang melintas.

2. Perlu dipasang fasilitas keselamatan jalan, antara lain : Rambu-rambu lalu lintas, Delinearor, Guard Rail dan lain-lain.

3. Bahu jalan sangat sempit, sehingga apabila kendaraan berpapasan, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.

Selain itu Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng juga menghimbau Kepada Penyedia Jasa Transportasi Darat untuk selalu mematuhi hal-hal sebagai berikut antara lain : 

1. Kendaraan yang dioperasikan selain berizin Trayek juga harus layak jalan. 

2. Seluruh Penumpang harus terdaftar dalam Manifes penumpang.

3. Mematuhi peraturan lalu lintas dan batas kecepatan


Pewarta : Antonius Sepriyono - Liputan SBM







Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda