Palangka Raya - Menindaklanjuti imbauan larangan mudik bagi masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021 seperti yang disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo, maka Dandim 1016 Palangka Raya, Kolonel Infanteri I Gede Putra Yasa, S.IP meminta warga untuk bersama-sama mematuhi larangan pemerintah terkait mudik lebaran.
"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan mudik lebaran 1442 Hijriah tahun ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," imbau Dandim. Kamis (6/5/21).
Dandim mengatakan, akan melakukan imbauan secara masif dan serentak di Wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas yang masih termasuk wilayah teritorial Kodim 1016/Plk, agar masyarakat tidak melaksanakan mudik atau bepergian keluar daerah menjelang Idul fitri.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Palangka Raya dan Gunung Mas agar ikuti ketetapan pemerintah, jangan mudik karena semua itu untuk kepentingan bersama," katanya.
Lebih lanjut Dandim menjelaskan Saat ini pihaknya bersama unsur terkait yang tergabung dalam Tim PPKM Mikro di setiap kecamatan ataupun desa lebih giat lagi dalam menggelar operasi yustisi, guna mengedukasi warga untuk tidak mudik.
“Penekanan buat anggota Kodim yang tergabung dalam PPKM Mikro di tiap wilayah, agar sering menggelar operasi yustisi, supaya warga mengetahui bahwa mudik tahun ini masih dilarang oleh pemerintah," lanjutnya.
Dandim berharap, walaupun tidak mudik bukan berarti akan terputus tali silaturahmi karena masyarakat bisa menggunakan sarana komunikasi melalui telepon seluler.
"Semoga pandemi secepatnya bisa berakhir agar di masa mendatang masyarakat dapat kembali mudik lebaran,". pungkasnya. #liputansbm
Sumber : Pendim 1016/Plk