Palangka Raya - Razia prokes/ yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 dalam rangka untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Kegiatan dimulai dari apel gabungan yang dipimpin Camat Pahandut, Berlianto bertempat di halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya, jalan Badak Induk, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Sasaran razia tersebut adalah tempat tempat yang diindikasi banyak orang berkerumun/berkumpul, Salah satu kafe yang menjadi tempat berkumpul masyarakat di Kota Palangka Raya menjadi sasaran razia Prokes oleh Satgas Gabungan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Danramil 1016-01/Pahandut Mayor Inf Heru Widodo bersama Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya Emy Abriyani beserta unsur terkait lainnya, Sabtu 29/5/2021 malam.
Agenda kegiatan Satgas Gabungan kali ini melaksanakan Patroli Pengawasan di sejumlah titik jalan utama dan Cafe Kopi Dari Hati Jl. Seth Adji. Selanjutnya Tim kesehatan mengadakan Tes Swab PCR dan Rapid Antigen kepada Para Pengunjung Cafe dan juga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
"Kami Bersama Tim Satgas Gabungan Covid 19 Kota Palangka Raya, akan terus intensif memaksimalkan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan, sasaran kali ini Cafe Kopi Dari Hati," Ucap Mayor Heru dalam rilis persnya.
Dalam kegiatan tersebut, Danramil bersama Tim juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 bahwa setiap pelaku usaha agar menutup tempat usahanya pukul 22.00 Wib.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, ada sekitar 87 orang dilakukan tes rapid antigen maupun swab PCR.
"Kita telah lakukan tes Rapid Antigen ditempat bagi 37 orang dengan hasil negatif, untuk 50 orang yang menjalani swab PCR, hasilnya nanti akan kita hubungi yang bersangkutan Via SMS atau WA melalui Tim Kesehatan," kata Emy.
Emy juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, sesuai prosedur prokes yang sudah ditetapkan Wali Kota Palangka Raya. #liputansbm
Sumber : Pendim 1016/Plk