Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM. Ini Daftarnya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 June 2021

Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM. Ini Daftarnya



Semarang - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat kita mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang belum punya SIM dan sudah memenuhi syarat usia pembuatan SIM, maka harus segera membuat SIM. Sementara bagi pemilik yang masa berlaku SIM-nya habis, jangan lupa diperpanjang. Berikut rincian biaya bikin SIM baru dan biaya perpanjangan SIM. Sabtu, 26/06/2021.


Sebagai informasi, pembuatan SIM dan perpanjangan SIM  kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.


Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum. 


Mulai April 2021, pembuatan SIM dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru.


Baca Juga : Peraturan Kepolisian Baru. Bikin Sim A Harus Punya Sertifikat Dari Sekolah Mengemudi


Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.


Cara memperpanjang SIM dan bikin SIM baru secara online bisa dilihat pada link :


Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.


Syarat pembuatan SIM secara offline :


(1). Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun


(2). Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter


(3). Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)


(4). Ujian SIM teori


(5). Ujian SIM praktik.


Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berikut biaya penerbitan SIM baru :


SIM A.  : Rp 120.000

SIM B I : Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C   : Rp 100.000

SIM C I : Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D   : Rp 50.000

SIM D I : Rp 50.000

SIM Internasional : Rp 250.000.


Biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut :


SIM A   : Rp 80.000

SIM B I : Rp 80.000

SIM B II : Rp 80.000

SIM C.   : Rp 75.000

SIM C I. : Rp 75.000

SIM C II : Rp 75.000

SIM D.   : Rp 30.000

SIM D I  : Rp 30.000

SIM Internasional : Rp 225.000. #liputansbm


Penulis : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda