Kalteng - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran Pada tanggal 28 Juni 2021 di Palangka Raya, menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR 443.1/ 107 /Satgas Covid-19
Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng.
Dijelaskan latar belakang dikeluarkannya SE ini dikarenakan semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19 dan masuknya virus varian baru di Kalimantan Tengah maka diperlukan upaya meningkatkan dalam penangananya, serta Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Empat hal yang menjadi tujuan dari SE ini yaitu, meningkatkan penerapan Prokes, mencegah meningkatnya wabah virus covid-19, percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada masyarakat, dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat serta pemulihan ekonomi di wilayah Kalteng.
Dengan dikeluarkannya SE ini maka surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/69/satgas covid-19 tanggal 31 Mei 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi covid-19 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
Surat edaran ini berlaku mulai sejak tanggal ditandatangani selama empat belas hari (14 hari), dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. #liputansbm
Penulis : Andy Ariyanto