Gubernur Kalteng Upayakan Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

29 June 2021

Gubernur Kalteng Upayakan Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

liputansbm



Kalteng - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran Pada tanggal 28 Juni 2021 di Palangka Raya, menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR 443.1/ 107 /Satgas Covid-19


Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng. 


Dijelaskan latar belakang dikeluarkannya SE ini dikarenakan semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19 dan masuknya virus varian baru di Kalimantan Tengah maka diperlukan upaya meningkatkan  dalam penangananya, serta Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.


Empat hal yang menjadi tujuan dari SE ini yaitu, meningkatkan penerapan Prokes, mencegah meningkatnya wabah virus covid-19, percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada masyarakat, dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat serta pemulihan ekonomi di wilayah Kalteng.


Dengan dikeluarkannya SE ini maka surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/69/satgas covid-19 tanggal 31 Mei 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi covid-19 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.


Surat edaran ini berlaku mulai sejak tanggal ditandatangani selama empat belas hari (14 hari), dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. #liputansbm


Penulis : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda