Jepara - Metode Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat : sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam PerMen No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Selasa, 22/6/2021.
Kementerian Agraria & dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, diharapkan mampu mengoptimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) melaksanakan Konsep Petunjuk - Petunjuk Teknis (Juknis) PTSL untuk Tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Embun Sari mengatakan "Sebanyak 2 juta bidang tanah se-Jawa Tengah di targetkan bisa terdaftar pada tahun 2021 dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)" ujarnya Senin (21/06).
Embun menambahkan di Provinsi Jateng memiliki 21 juta total bidang tanah dan 14 juta telah disertifikatkan. BPN Menargetkan 2 juta, jadi masih ada 5 juta bidang tanah yang belum disertifikatkan.
Embun mengungkapkan, apabila ada anggaran untuk 2,5 juta bidang per tahun, maka seluruh bidang tanah di Jateng akan terdaftar pada Tahun 2024 mendatang.
Program PTSL yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga perlu adanya dukungan sejumlah pihak termasuk dari DPR RI.
Komisi II DPR RI mendukung Kementerian ATR/BPN dari segi regulasi dan anggaran hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRRI Agung Widyantoro di Brebes, pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Grand Dian Kabupaten Brebes, Kamis (17/6/2021).
Agus mengatakan, PTSL ini diciptakan Pemerintah agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.
"DPR menganggarkan ke Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat," tegas Agung.
Agus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja keras yang telah dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes. #liputansbm
Pewarta : Puji S