Kalteng - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenag nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan Qurban di masa Pandemi covid-19, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Tengah langsung sosialisasikan SE tersebut melalui Kanwil Departemen agama yang ada di Kabupaten/Kota Se-Kalteng.
Maksud diterbitkannya Surat edaran sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan serta memutus mata rantai covid-19, dimana virus tersebut semakin meningkat akhir-akhir ini di Indonesia.
Saat diwawancara oleh awak media Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalteng H. Abdul Rasyid melalui Kepala sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat Gondo Utomo mengatakan, "Kita sudah sosialisasikan SE Menag ini ke seluruh tokoh-tokoh agama,penyuluh dan para penghulu yang ada di kabupaten-kabupaten/kota se kalimantan tengah. ada yang kami sosialisasikan secara langsung dan ada juga secara daring , sosialisasi ini bertujuan agar mereka dapat memberitahukan kepada masyarakat tata cara sholat idul adha 1442 ini dan tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban Selama masa pandemi Covid-19."
Baca Juga : Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Soal Pelaksanaan Shalat Idul Adha
Lebih lanjut Gondo mengharapkan agar masyarakat kalimantan Tengah dapat memahami dan mengikuti aturan dalam SE ini sehingga dapat mencegah penyebaran Virus Covid-19.
"Kalo kemaren kakanwil Departemen Agama Provinsi Kalteng H Abd Rasyid mengatakan secara umum ingin supaya masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada di dalam SE tersebut, dan hal ini supaya kita semua dapat meminimalisir penyebaran virus covid-19 dan dapat memutus mata rantai penyebarannya", ucap Gondo di ruang kerjanya jalan Katamso Kota Palangka Raya, Senin, (28/06). #liputansbm
Pewarta : Andy Ariyanto