Lanjutan Sidang Kasus Rusmawarni Alias Mawar - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

02 June 2021

Lanjutan Sidang Kasus Rusmawarni Alias Mawar

 

Sampit - Sidang lanjutan terdakwa kasus narkoba Rusmawarni alias Mawar kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampit, dalam lanjutan sidang tersebut terdakwa Rusmawarni alias Mawar Di Hadapan Majelis hakim, jaksa dan Kuasa hukumnya mengatakan saat pertama pengakuannya yang dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian mengaku mengetahui soal sabu yang diamankan dari keponakannya Alya lantaran dirinya merasa tertekan


“Saya ditekan dan dipaksa mengakui Sabu itu, bahkan saya dipukul 3 kali, sehingga saya mengakui di BAP Pertama,” ucap terdakwa Rusmawarni alias Mawar, pada sidang Senin, 31 Mei 2021.


Saat dilakukan BAP Kedua atau tambahan dengan didampingi kuasa hukumnya terdakwa menceritakan kronologis yang sebenarnya, dimana disebutkan dirinya tidak mengetahui perihal sabu tersebut.


“Saya tidak tahu sama sekali soal sabu itu, yang mengetahui ponakannya Alya” ucap terdakwa Rusmawarni alias Mawar.


Rusmawarni alias mawar menceritakan yang mengetahui soal sabu itu hanya ponakannya Alya.


Perihal Terdakwa sampai turut diamankan setelah ponakannya Alya memintanya untuk mengantarnya ke lokasi kejadian untuk menemui terdakwa Habibi.


“Bahkan saya saat itu tidak hapal jalan, yang mengarahkan ponakannya Alya,” ucap terdakwa.


Di Sidang tersebut Jaksa penuntut umum konfrontir Pengakuan terdakwa Rusmawarni alias Mawar dengan pengakuan Habibi yang menyebutkan, kalau terdakwa tidak hanya sekali itu saja ke tempat Habibi mengantar sabu.


“Sidang yang lalu kenapa saudara benarkah kesaksian Habibi yang menyebutkan saudara sudah 3 kali kalau tidak salah mengantar sabu,” tanya jaksa.


Terdakwa Rusmawarni alias Mawar menyangkal hal tersebut dan secara tegas mengatakan tidak pernah mengakui keterangan Habibi tersebut.


Untuk diketahui Dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama keponakannya Alya pada Jumat, 4 Desember 2020 pukul 13.00 WIB.


Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KH 3045 QD.


Di mana saat itu Ponakannya Alya diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, dimana sabu tersebut dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin, hingga kemudian tidak jauh dari TKP terdakwa turut diamankan.


Meski terdakwa membantah keterangan itu, sidang selanjutnya tidak dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang membuat BAP terdakwa. Hakim yang dipimpin Ike Liduri itu mengagendakan untuk penuntutan.


Saat diwawancarai awak media setelah Selesai sidang Rusmawarni alias Mawar mengatakan benar bahwa dirinya di intimidasi yaitu dengan 3 kali memukul pipi.


“Pipi kanan 3 kali dipukul dan pipi kiri 3 kali dipukul, kiri kanan dipukul,” kata Rusmawarni.


Sementara itu Pengacara terdakwa H. Pujo Purnomo mengatakan, sangat terkejut adanya penyidik melakukan pemukulan terhadap terdakwa Rusmawarni alias Mawar.


“ Saya tidak menyangka adanya pemukulan terhadap terdakwa, ini sangat membuat  psikologis terdakwa terpukul, sehingga tertekan mengakui,” pungkas setelah selesai sidang. (Red) #liputansbm


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda