Menangkap Ikan Dengan Racun dan Strum Dapat Dituntut Secara Hukum - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

10 June 2021

Menangkap Ikan Dengan Racun dan Strum Dapat Dituntut Secara Hukum

liputansbm


Palangka Raya - "Dalam mencari ikan jangan menggunakan alat setrum ataupun racun ikan, jangan terpengaruh dengan hasil yang instan, tapi berdampak musnahnya ikan yang masih kecil,"ucap Lurah Bereng Bengkel


Perkataan tersebut disampaikan Lurah Bereng Bengkel Ahmad Riyadi kepada Warga Palangka Raya yang berprofesi sebagai nelayan, saat dirinya berpatroli di kawasan sungai kahayan bersama Babinsa dan Babinkamtimbas di Kelurahan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangau, Kamis 10 Juni 2021.


Ahmad Riyadi juga mengatakan agar tidak melakukan Illegal Fishing (menangkap ikan tidak mengikuti aturan atau hukum yang sudah ditetapkan) dengan menangkap ikan menggunakan setrum atau racun. 


Lebih lanjut dia mengatakan agar para nelayan Kelurahan Bereng Bengkel memikirkan masa depan anak cucu. Karena jika menggunakan alat setrum atau racun ikan maka tidak ada ikan yang tersisa. 


Dikesempatan tersebut Babinsa Serma Agus Suseno juga menambahkan, bahwa kegiatan mencari ikan dengan menggunakan alat setrum dan racun termasuk kegiatan illegal fishing dan dapat dituntut secara hukum. 


"Semua mati sampai ke bibit ikan yang masih kecil, ini mengakibatkan ikan di sungai tidak bisa berkembang biak," ujarnya. #liputansbm


Sumber : Pendim 1016/Plk


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda