Palangka Raya - "Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" adalah sila kelima dari Pancasila, para pejuang dulu ingin dengan adanya sila ini, rakyat Indonesia merasakan pemerataan dan keadilan dalam menjalani kehidupannya di negara tercinta Indonesia ini, salah satunya keadilan tersebut adalah saat pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19 ini.
Dikutip dari salah satu media lokal, saat menteri sosial melakukan webinar dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/06), Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku banyak yang protes kepadanya karena penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran. Hal ini bertentangan dengan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Risma mengatakan komplain tersebut mengungkap bahwa banyak keluarga kepala desa, hingga lurah yang menerima PKH. Hal itu dikarenakan saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Nomor 04/3/OT.02.01/I/2020. Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
"UU data (penerima manfaat) itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma.
Untuk menyingkapi hal tersebut kementerian sosial saat ini sedang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Risma menyebut saat ini progresnya sudah mencapai 90%.
Risma menyebut nantinya data penerima bansos akan mudah terdeteksi, lebih transparan dan mudah dipantau oleh siapa saja.
"Oleh karena itu nanti ke depan usulan itu akan kami buka mulai dari desa, kelurahan, RT, RW itu akan bisa dipantau oleh siapa saja," tandas Risma. #liputansbm
Penulis : Andy Ariyanto
Editor : Rizaldi