Jepara - Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha 1442 H / 2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Jepara, 25/6/2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, "SE Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," ujarnya, Rabu (23/6).
Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid- 19. Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya," tambah Menag.
Isi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE). No 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M :
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushola, dengan ketentuan sebagai berikut :
Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushola.
Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Dalam hal shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut :
Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah;
Panitia shalat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai.
Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah shalat Idul Adha.
Seusai pelaksanaan shalat Idul Adha jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. #liputansbm
Pewarta : (Puji S)