Kalteng - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat menggelar kegiatan knowledge sharing dimana kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo secara virtual melalui video conference dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Selasa (22/6/2021).
"Sinergi Memperkuat Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan”,adalah tema yang diusung dalam kegiatan tersebut, dimana hal ini sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini dan semakin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Namun demikian, perkembangan di atas juga diikuti makin maraknya penawaran produk-produk keuangan yang tidak berizin (ilegal) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, termasuk secara daring (online). Kondisi masyarakat Indonesia yang masih relatif rendah tingkat literasi keuangan dan literasi digitalnya, semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat yang tertipu atau menjadi korban atas perilaku yang tidak bertanggung-jawab.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan sampai saat ini masih terdapat adanya kesenjangan antara literasi keuangan dan tingkat inklusi yang menyebabkan banyak masyarakat seringkali dirugikan dengan produk jasa keuangan. Oleh karena itu, fungsi OJK sebagai regulator akan menindak lebih tegas dari sisi pengawasan market conduct (Prilaku Pasar) agar tidak merugikan konsumen.
Sarjito menyatakan OJK akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang masih menawarkan produk keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, sehingga merugikan konsumen. Sebagai contoh, berdasarkan hasil pemantauan regulator, menunjukkan masih banyak iklan jasa keuangan yang melanggar sehingga merugikan konsumen. Hal tersebut ditemukan paling banyak di sektor perbankan.
Hal senada disampaikan, Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyatakan apabila masyarakat sudah paham, tapi ternyata dirugikan, merasa dirugikan oleh pelaku jasa keuangan seperti asuransi, perbankan, hingga pasar modal, dalam hal ini OJK akan melindungi secara kuratif atau dilakukan dengan penanganan pengaduan.
Sedangkan, bagi masyarakat yang belum ada akses kepada keuangan, maka peran OJK adalah memberi edukasi agar memahami produk yang dibeli. Sehingga masyarakat terlindungi karena sudah paham, jangan-jangan ada biaya-biaya tersembunyi.
Tirta Segara menyebutkan masyarakat jangan membeli produk keuangan yang tidak dipahami risikonya
"Lebih buruknya malahan terjebak kepada investasi atau produk keuangan yang ilegal”, tandas Tirta Segara.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK mengatur bahwa OJK bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK, Pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Cakupan perlindungan konsumen oleh OJK meliputi regulasi & pengawasan, program edukasi & literasi, pelayanan pengaduan, market conduct & pengenaan sanksi dan pembelaan hukum & penyelesaian sengketa.
knowledge sharing adalah Berbagi pengetahuan merupakan salah satu metode atau salah satu langkah dalam siklus Manajemen Pengetahuan yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada anggota suatu kelompok, organisasi, instansi atau perusahaan untuk berbagi pengetahuan yang mereka miliki kepada anggota lainnya.
Market Conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan. #liputansbm
Sumber : MMC kaleng