Jakarta - Sekarang untuk pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak usah repot-repot lagi datang ke kantor Tenaga Kerja karena Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau sering disebut kartu kuning secara Online hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rilis persnya. Selasa, 22/06/2021
Lebih lanjut dijelaskannya Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Baca Juga : Ida Fauziyah : Pembuatan Kartu Kuning Gratis
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota. #liputansbm
Sumber : Setkab