Palangka Raya - Pada hari Kamis (3/06) waktu lalu Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas. kamis, 03/06/2021.
Dalam persidangan kali ini, menghadirkan Direktur PDAM Kapuas saat ini, Agus Cahyono dan dari pihak ketiga atau kontraktor.
Nama Bupati Kapuas kembali disebut dalam persidangan ini, dimana diduga mendapat aliran dana penyertaan modal PDAM setempat.
Hal itu terungkap dari pertanyaan salah satu penasehat hukum kepada saksi Agus Cahyono.
"Apakah saudara saksi saat itu melihat uang sebesar Rp 500 juta diberikan kepada saudara Tomi," ucap Penasehat hukum.
Saksi Agus Cahyono hanya sedikit menganggukkan kepalanya.
Usai persidangan baik saksi Agus Cahyono Maupun jaksa penuntut umum tidak bersedia memberikan komentar apapun terkait sidang dugaan Korupsi PDAM Kapuas yang merugikan negara 7,4 Miliar tersebut. (Red) #liputansbm