Peraturan Kepolisian Baru. Bikin Sim A Harus Punya Sertifikat Dari Sekolah Mengemudi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 June 2021

Peraturan Kepolisian Baru. Bikin Sim A Harus Punya Sertifikat Dari Sekolah Mengemudi


Jepara - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimana setiap pembuatan SIM A harus dilengkapi Sertifikat dari Sekolah Mengemudi. Hal itu disampaikan Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto. Selasa, 22/06/2021

Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang dulu bisa diperoleh dengan hanya mengikuti kursus mengemudi yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Namun sesuai kebijakan kepolisian, kini para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Sebelumnya, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP dan sekarang Peraturan Kepolisian yang Baru. Bikin Surat Izin Mengemudi (Sim) A harus punya Sertifikat Dari Sekolah Mengemudi. 

Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami perubahan.

Nantinya, setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

"Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat Sekolah Mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto pada Jumat, (18/06).

Lebih lanjut dijelaskannya, Dalam pasal 9 ayat (3), "untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor (Ranmor) Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan." ucapnya.

Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.

"Iya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC).

Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol No 5 tahun 2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.

"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.

Surat Izin Mengemudi (SIM) A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. 

Aturan ini berlaku juga untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) CI atau Surat Izin Mengemudi (SIM) CII, tapi juga penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. #liputansbm

Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda