Palangka Raya - Sidang dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kabupaten Kapuas yang merugikan negara 7,4 m, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Kamis 10/06/2021.
Dalam sidang tersebut Sempat beberapa kali disebut oleh saksi lain dalam dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM Kapuas yang Hingga kini, tentang keberadaan dua orang pegawai honorer di Rumah Jabatan Bupati Kapuas yakni Tomi dan Anam masih belum diketahui.
Semenjak kasus dugaan korupsi PDAM Kapuas yang merugikan negara sekitar 7,4 miliar lebih tersebut mencuat, kedua orang yang diduga mengetahui kemana saja aliran dana korupsi tersebut, meski sudah beberapa kali di layangkan surat panggilan dari kejari kapuas namun keduanya seolah tak bisa ditemui.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas pun telah memanggil keduanya untuk bersaksi di pengadilan, namun selalu saja mangkir .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Palangka Raya, menyebut, keduanya tidak lagi berdomisili di daerah Kuala Kapuas. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari ketua RT tempat tinggal mereka.
"Tomi maupun Anam menurut keterangan dari Ketua RT setempat, tidak tinggal di alamat bersangkutan lagi yang mulia," Ungkap JPU kepada majelis hakim yang diketuai oleh Alfon.
Namun tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa merasa keberatan dengan ketidakhadiran Tomi dan Anam dan meminta kepada majelis hakim melalui JPU untuk tetap menghadirkan kedua pegawai honorer tersebut.
"Sedangkan BAP saksi yang dihadirkan sebelumnya dan saat ini, Widodo sudah ditangkap. Sementara itu BAP kedua honorer sebelum terdakwa ditangkap," jawab Alfon.
Di Akhir sidang Terdakwa Widodo diberikan kesempatan menanggapi semua keterangan yang ada. Melalui virtual, Widodo merasa keberatan dengan BAP kedua oknum honorer yang dibacakan JPU yang menyebut Tomi dan Anam tidak pernah bertemu dengan dirinya di kantor PDAM.
"Saya keberatan atas BAP dari saudara Tomi dan Anam yang menyatakan tidak pernah ketemu saya di kantor. Padahal dia pernah ketemu saya dengan meminta uang," ungkap terdakwa
Selain itu Widodo juga mengaku bingung dengan kerusakan rekaman cctv sehingga dirinya tidak bisa memperlihatkan kedatangan Anton dan Anam
Kendati demikian, keberatan terdakwa Widodo atas BAP kedua honorer itu masuk dalam catatan BAP persidangan dalam kasus tersebut.
Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas, JPU menghadirkan saksi ahli dari tim audit BPKP perwakilan Kalteng.
Sebelumnya, terdakwa Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, bahwa disitu terjadi adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,4 miliar.
Terdakwa Widodo pada saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas diduga mempergunakan dana penyertaan modal tersebut untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (red) #Liputansbm