Presiden RI Instruksikan Penguatan PPKM Mikro - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

21 June 2021

Presiden RI Instruksikan Penguatan PPKM Mikro

liputansbm


Jakarta - Upaya dalam mencegah dan memutus mata rantai covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

Dalam keterangan Pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin 21/06/2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan “Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujarnya.

Airlangga juga mengungkapkan pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.


“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ujarnya.


Airlangga juga mengatakan Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).


Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:


  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

  •  Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).


  1. Kegiatan Belajar Mengajar

  •  Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


  1. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.


  1. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


  1. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.


  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


  1. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. #liputansbm

Sumber : Setkab.go.id


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda