Proses Pengajuan IUPB Hanya 15 Hari Kerja - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 June 2021

Proses Pengajuan IUPB Hanya 15 Hari Kerja

liputansbm


Kalteng - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Pasal 13, bahwa usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) dengan kriteria sebagai berikut yaitu memiliki dan/atau menguasai benih sumber, memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman, dan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan.


Usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih yang diterbitkan oleh gubernur.


Produsen benih dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) secara tertulis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditunjuk oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan di Kalimantan Tengah. Sebelum mengajukan permohonan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, produsen benih harus memiliki rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan.


Cara untuk mendapatkan rekomendasi sebagai produsen benih tanaman perkebunan, produsen benih mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Provinsi Kalimantan Tengah yang dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Akta pendirian usaha dan perubahannya;
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Fotokopi KTP pimpinan perusahaan/pemilik
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  5. Foto Berwarna (4 x 6) sebanyak 5 lembar;
  6. Fotokopi Dokumen Kepemilikan Lahan;
  7. Fotokopi Surat Perjanjian Waralaba/Kerjasama dengan Sumber Benih;
  8. Dokumen Tenaga Ahli/ Terampil; dan
  9. Dokumen Asal Usul Benih.

Setelah mendapatkan rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Provinsi Kalimantan Tengah, produsen benih dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) berikut kelengkapan persyaratannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.


Permohonan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) secara tertulis yang ditandatangani pimpinan perusahaan di atas materai dan cap diajukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Akta pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan);
  2. Surat kuasa dari pimpinan perusahaan/pemilik (kecuali perseorangan);
  3. Fotokopi KTP pimpinan perusahaan/pemilik atau yang dikuasakan;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  5. Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan nomor polisi Kalimantan Tengah;
  6. Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
  7. Foto berwarna (4 x 6) sebanyak 3 lembar;
  8. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
  9. Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah; dan
  10. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Permohonan tertulis izin usaha produksi benih tanaman perkebunan yang diajukan oleh produsen benih, dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja harus diberikan jawaban diterima atau ditolak. Permohonan yang diterima akan diterbitkan izin usaha produksi benih sedangkan permohonan yang ditolak akan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan secara tertulis. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja tidak ada jawaban diterima atau ditolak, maka permohonan dianggap diterima dan harus diterbitkan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB). Apabila Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) belum diterbitkan, maka pelayanan sertifikasi dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Provinsi Kalimantan Tengah.


Produsen benih tanaman perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) berhak mengedarkan benih tanaman yang diproduksi. Dalam mengedarkan benih produsen juga dapat menunjuk pihak lain. Selain itu, produsen benih wajib menerapkan sistem manajemen mutu atau standar operasional prosedur untuk menjaga konsistensi benih yang dihasilkan, mendokumentasikan data benih yang diproduksi dan diedarkan, bertanggung jawab atas mutu benih yang diproduksi, dan memberikan keterangan kepada Pengawas Benih Tanaman (PBT) apabila diperlukan.


Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) tanaman perkebunan berlaku selama produsen benih masih operasional dalam melakukan usaha produksi benih. Produsen benih tanaman perkebunan juga wajib menyampaikan laporan kegiatan dan rencana produksi tahunan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dengan tembusan Kepala UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) Provinsi Kalimantan Tengah.


Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) tanaman perkebunan dievaluasi setiap tahun oleh UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Provinsi Kalimantan Tengah. Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa produsen benih tidak memenuhi persyaratan sebagai produsen benih maka pemeriksa membuat laporan ketidaksesuaian kepada pemberi izin. Berdasarkan laporan ketidaksesuaian, pemberi izin memberikan peringatan tertulis kepada produsen untuk melakukan perbaikan disertai dengan jangka waktu pelaksanaan perbaikan. Apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan belum dilakukan perbaikan, peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melakukan perbaikan dan apabila sampai dengan peringatan ke-3 tidak dipenuhi, pemberi izin memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB). #liputansbm


Penulis : Andy Ariyanto

Sumber : MMC Kalteng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda