Kalteng - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prov. Kalteng Suhaemi, membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, giat acara ini dilaksanakan di Swiss Belhotel Danum, Kota Palangka Raya. Selasa, 08/06/2021.
Lies Fahimah Asisten Administrasi Umum bersama H Nurul Edy Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Agenda pembahasan dalam kegiatan kali ini terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Provinsi Kalteng.
Untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat.
Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.
Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.
OSS merupakan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Adapun pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur (Pemerintah Daerah Provinsi) berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Gubernur kemudian mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha tersebut kepada Dinas PTSP. Selanjutnya, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan itu kepada Bupati/Wali Kota, untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy mengatakan bahwa dalam kegiatan ini membahas mengenai percepatan untuk tindak lanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah.
“Kita membahas percepatan untuk tindak lanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah. Tadi kami menginventarisasi segala hal, tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan dalam hal percepatan untuk investasi di Daerah”, pungkas H. Nurul Edy.
Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. #liputansbm
Penulis : Andy Ariyanto
Sumber : MMC Kalteng