Sampit - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit Kotim, pada hari Senin (31/05/21), Rusmawarni terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada pekan depan nanti akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perihal ini diketahui Berdasarkan palu yang diketuk Ketua Hakim Majelis Ike Liduri Mustika Sari, di akhir persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa, yang menyatakan bahwa Sidang Tuntutan Jaksa akan digelar pada Senin, 7 Juni 2021 yang akan datang.
Saat awak media mencoba menanyakan terkait sidang lanjutan tersebut Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa yakni H.Pujo Purnomo serta Rekannya antara lain H. Junaidi Akik, Andri dan Norhajiah, belum bisa memberikan statemen apapun sebelum mendengarkan tuntutan JPU, terkait strategi apa yang akan dilancarkan pihaknya untuk membela kliennya.
“Untuk sementara no comment dulu ya,” ujar Pujo Purnomo
Pujo menambahkan “Namun yang jelas dari keterangan terdakwa yang terkuak di Persidangan tadi, barangkali menjadi pertimbangan JPU jika punya hati nurani menuntut klien kami dengan tuntutan seringan mungkin,” katanya.
Pujo Purnomo Penasehat hukum terdakwa yang juga seorang karateka pemegang sabuk hitam ini menjelaskan“Jika klien kami dari awal mengatakan bahwa terdakwa sempat dipukul atau dianiaya saat diinterogasi Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kalteng guna memaksa klien kami mengakui barang haram milik orang lain itu menjadi miliknya, mungkin saja langkah/upaya hukum pembelaan kami dari awal berbeda dari apa yang sudah kami lakukan selama ini,” paparnya.
Supaya diketahui kata Pujo lagi bahwa fakta baru yang terkuak di persidangan dari keterangan terdakwa mengejutkan Tim Penasehat Hukum terdakwa, bahwa apa yang dilakukan oknum Polisi penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kalteng sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, "apa yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng sudah menabrak aturan dan kasus ini sangat dipaksakan" pungkasnya. (Red) #liputansbm