JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika/Menkominfo bersama Kapolri dan Jaksa Agung menandatangani SKB mengenai pedoman implementasi atas pasal tertentu yang sering dianggap sebagai "pasal karet" dalam UU ITE dilakukan di Jakarta,Rabu (22/6/2021).
Dalam konferensi pers, Johnny mengatakan, pemerintah melalui Menkopolhukam mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat. Termasuk mereka yang berasal dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, dan pihak yang melaporkan serta dilaporkan atas dasar UU ITE.
"Kami melakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE," kata Johnny saat konferensi pers secara daring.
Johnny mengatakan, dengan berbagai upaya dan pertimbangan matang serta penuh kehati-hatian, pemerintah pun memutuskan tetap mempertahankan UU ITE.
"Dari keputusan tersebut pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim. Sub-tim 1 menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi aparat penegak hukum dan Sub-tim 2 menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE," kata Johnny.
Revisi UU ITE Masuk Prolegnas DPR
Pemerintah pun memasukkan rancangan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2021.
"SKB yang ditandatangani hari ini oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung didampingi Menkopolhukam merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum, dari unsur Kemkominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung," kata Johnny.
Ia berharap, penyusunan pedoman implementasi atas pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE ini bisa mendukung penegakan UU ITE dengan mengedepankan restorative justice. Dengan demikian, penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
"Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peradilan pidana merupakan pilihan terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum," kata Johnny.
8 Substansi Pedoman Implementasi UU ITE
Ada 8 substansi penting mengenai pasal yang dianggap karet dalam UU ITE. Berikut penjelasannya.
(1). Pedoman Pasal 21 Ayat 1 terkait konten elektronik yang melanggar kesusilaan
Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, dan bukan pada tindak asusilanya.
Defisini kesusilaan sendiri sesuai UU No. 44 Tahun 2008 mengenai pornografi, atau pasal 281 dan 282 KUHP.
(2). Pedoman Pasal 27 ayat 2, mengenai konten perjudian
Pasal ini menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara, dan tulisan.
(3). Pedoman Pasal 27 ayat 3, mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik
Dalam pasal ini, pengertian muatan penghindaan atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP merupakan delik "menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum". Sementara, pasal 311 KUHP terkait dengan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Dalam pasal ini, pelaku haruslah orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Fokus pada pasal ini mengacu pada perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku, bukan perasaan korban.
Tentang Konten Pemerasan di Pasal 27 Ayat 4
(4). Pedoman pasal 27 ayat 4, mengenai konten pemerasan dan atau pengancaman
Pasal ini fokus pada pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan atau video pribadi.
Pemerasan dan pengancaman yang diatur dalam pasal ini merupakan perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan ekonomi diri sendiri, memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang, baik sebagian/ keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
(5). Pedoman pasal 28 ayat 1, mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen
Pasal ini bukanlah pasal pemidanaan kabar bohong atau hoaks secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.
Pelaksanaannya dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peraturan UU lain yang berlaku
(6). Pedoman pasal 28 ayat 2, mengenai konten menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan (SARA)
Di mana, aparat penegak hukum harus bisa membuktikan bahwa pengiriman konten mengajak masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.
Definisi antargolongan sendiri mengacu pada Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017.
Pedoman tentang Ancaman Kekerasan
(7). Pedoman pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan
Di mana, pemidanaan dilaukkan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Pedoman pasal ini menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang memperlihatkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
(8). Pedoman pasal 36, mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE
Kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan saat pelaporan.
Nilai kerugian material merujuk pada peraturan MA No 2 tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Pewarta : Puji S