Jepara - Ada dua Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam pengaturan Desa, pertama PP nomor 11 tahun 2015 kewenangan Kemendagri terhadap desa dan kedua Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Dijelaskan "bahwa Kemendes punya kedudukan, tugas, dan fungsinya terhadap desa". Sabtu, 19/6/2021.
Dijelaskan Dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 pada Pasal (4) "mengatur bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ini artinya Kemendes hanya punya kewenangan terhadap desa itu sebatas bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, tidak di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan".
Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal (6) diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
Selanjutnya terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal (3) huruf a diuraikan bahwa "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud".
Dalam Pasal (2), "Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi huruf (a) : "Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri".
Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
Susunan organisasi Kemendagri tersebut di atas jelas ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa secara umum dan khususnya di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
Uraian di atas mengantarkan pada pemahaman antara lain:
Bahwa Kementerian Desa PDTT selama ini telah melakukan perampasan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, baik secara umum maupun bidangnya.
Bahwa terbitnya Permendesa yang mengatur bidang pemerintahan desa itu tidak bisa diberlakukan, karena masuk kategori perampasan kewenangan. Contohnya Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 yang jelas substansinya banyak mengatur bidang pemerintahan desa, maka harus dicabut oleh menteri atau diabaikan oleh desa.
Oleh karena itu terhadap kondisi yang carut marut sekarang ini, baik di tingkat Daerah Kabupaten/Kota dan Desa harus segera dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Menata kembali Perangkat Daerahnya terkait dengan Kepala Bagian atau Dinas yang digabungkan atau disendirikan antara bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan dengan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Para pemangku Pemerintahan Desa segera meluruskan pemikiran dan pemahamannya bahwa peraturan dari Mendagri itu yang harus dijadikan pedoman dalam tata kelola desa di bidang Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Sedangkan peraturan dari Mendesa PDTT itu yang mengatur tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat saja. #liputansbm
Penulis Merupakan Ketua LSM Pemerhati Kinerja Pemerintah Dan Lingkungan Hidup (Pelita)
Editor : Rizaldi