Uji Sahih RUU Desa. Tentang Status Dan Jabatan Perangkat Desa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 June 2021

Uji Sahih RUU Desa. Tentang Status Dan Jabatan Perangkat Desa

liputansbm

Semarang - Komite I DPD RI tengah menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak dalam uji sahih RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Jateng Kota Semarang Jawa Tengah. Selasa (15/6/2021).


Provinsi Jawa Tengah menjadi sasaran uji sahih lantaran memiliki banyak desa dibandingkan provinsi lain, di mana ada sekitar 7 ribu lebih desa yang ada di Jateng.


Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyoroti sejumlah butir dalam draf perubahan beleid tersebut. Terutama terkait status perangkat desa.


“Kami menyambut baik terkait adanya evaluasi dan penyempurnaan UU Desa. PPDI mendorong UU tersebut disempurnakan," kata Sekretaris Umum DPN PPDI, Budi Kristianto.


“Namun ada beberapa poin yang dipersoalkan dalam draf tersebut. Yakni terkait masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan jabatan kepala desa yakni selama enam tahun”, Tambahnya.


“Padahal aturan UU di atasnya mengatur jika masa jabatan perangkat desa dibolehkan sampai batas usia 60 tahun atau mengundurkan diri”, lanjutnya.


"UU Desa harus memberikan kepastian status perangkat desa. Kemudian memberikan kepastian tentang masa jabatan perangkat desa, termasuk kepastian gaji perangkat desa yang setingkat PNS golongan 2A dengan disesuaikan masa kerja," ucap pria yang bekerja sebagai Perangkat Desa Urut Sewu, Ampel, Boyolali.


Dengan beleid baru tersebut, ia mendorong adanya penyempurnaan dan penguatan sistem pemerintahan desa.


Budi berharap UU nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa, UU Desa dapat menjadi amanat anggaran APBN 20 persen bagi desa.


"Pengelolaan tanah bengkok melekat pada jabatan perangkat desa, karena itu menjadi bagian dari hak asal-usul desa dan pengakuan pada perangkat desa," sambungnya.


Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta menuturkan, semua pendapat dan usulan dalam uji sahih draf perubahan UU Desa masih bisa ditampung.


Menurutnya, saat ini penyusunan draf masih sangat terbuka untuk diperdebatkan jika ada yang disampaikan atau memberikan masukan supaya aturan ini bisa sempurna. Termasuk terkait masa jabatan perangkat desa.


"Draf ini bisa diubah, di-cancel atau bisa ditambahkan dengan sesuatu lain yang belum disampaikan. Masih sangat terbuka untuk diperdebatkan," jelas pria yang menyandang gelar doktor di bidang hukum ini.


Dosen Fakultas Hukum UKSW ini menyoroti sejumlah hal atau aturan yang menarik dalam draf sebagai bahan perubahan UU Desa tersebut. Semisal soal kewenangan, masa jabatan perangkat desa, hingga hakim perdamaian desa.


Soal masa jabatan perangkat desa, Umbu mengatakan pastinya perubahan aturan masa jabatan perangkat desa yang mengikuti kepala desa akan bergejolak terutama di kalangan perangkat desa.


“Kepala desa merupakan jabatan politis yang habis masa jabatannya selama enam tahun”, ucapnya.


Selain itu, ia juga menyoroti terkait pembentukan Hakim Perdamaian Desa yang dinilai bagus sebagai bentuk upaya penyelesaian persoalan dengan berbasis pada desa.


"Tapi harus hati-hati soal unsurnya siapa saja, perangkat desa, kades atau tokoh desa. Apakah hakim itu juga ex officio dengan jabatan kepala desa. Padahal bisa jadi ada tokoh desa lain yang berpengaruh dan dihormati serta berwibawa bagi masyarakat setempat," ujarnya


“Selain itu perlu kekuatan yang mengikat soal hasil yang diputuskan Hakim Perdamaian Desa Jangan sampai selesai diputuskan namun tetap ke ranah hukum atau pengadilan”, Pungkasnya. #Liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda