Aturan Buat Perjalanan Pemotor Selama PPKM Level 1-4 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

28 July 2021

Aturan Buat Perjalanan Pemotor Selama PPKM Level 1-4



Jepara  - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terkait perjalanan selama  PPKM Level 1-4. Aturan tersebut tertuang dalam surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Jepara  28/7/2021.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan SE 56 sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan  PPKM .


"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021, yang salah satunya mengatur tentang Pelaku Perjalanan Jarak Jauh dengan Transportasi darat Dan penyeberangan Dari Dan Ke Jawa-Bali," ucap Budi lewat Keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).


Budi menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi. Selama daerah ditetapkan Mendagri sebagai kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu Vaksin dosis awal, hasil negatif PCR 2x24 atau Antigen 1x24 jam.


Pada SE 56, dijelaskan jenis kriteria pejalan jauh adalah perjalanan dengan jarak minimal 250 kilometer atau memakan waktu pejalan selama empat jam. 


Adapun jenis transportasi darat umum dan pribadi yang dimaksud sebagai berikut:


(1). Kendaraan bermotor umum yang meliputi :



(a). Angkutan antar lintas batas negara


(b). Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) 


(c). Angkutan antar kota dalam provinsi 


(d). Angkutan antar jemput antar provinsi 


(e). Angkutan pariwisata           


(f). Angkutan barang.



(2). Kendaraan bermotor perseorangan, yang meliputi ; 


(a). Mobil feri 


(b). Sepeda motor.


Sedangkan untuk perjalanan PPKM Level 1 dan 2, pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau antigen dengan waktu pengambilan sampel yang sama.


Untuk kartu Vaksinasi dosis awal, tidak disebutkan menjadi kewajiban atau dicantumkan sebagai syarat dokumen dalam perjalanan jarak jauh pada kategori wilayah PPKM Level 1 dan 2.


Hal ini juga berlaku untuk perjalanan di daerah aglomerasi yang tak wajib membawa kartu Vaksin, tapi tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain, karena hanya diizinkan untuk bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.


Tidak diwajibkan membawa tes Antigen atau RT-PCR, namun pelaku perjalanan rutin di wilayah wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel /cap basah atau tanda tangan elektronik," ucap Budi.


Selain itu, jarak juga dilakukan untuk meningkatkan penyaluran di sektor transportasi umum dan mobil pribadi sekaligus menerapkan pola jaga, yakni ;


(1). Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;


(2). Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;


(3). Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.


Khusus untuk ojek online atau motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, diwajibkan untuk memasang sekat antara pengemudi dan penumpang. Hal ini dilakukan untuk menerapkan physical distancing. #liputansbm


Pewarta: Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda