Jepara - Aplikasi Digital Korlantas Polri yang di dalamnya memuat SINAR (SIM Nasional Presisi) kini tersedia layanan perpanjangan SIM C dan SIM A. Korlantas menargetkan aplikasi ini bakal diperluas berupa pelayanan pembuatan SIM baru pada Agustus 2021. Kamis, 15/07/2021.
Kasi Standar Subdit SIM Regident Korps Lalu Lintas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan dalam hal pembuatan SIM baru bisa melakukan registrasi, ujian teori, tes kesehatan secara daring. Namun ujian prakteknya harus tetap datang ke (Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) SIM.
"Dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan di bulan Agustus juga, kita sudah bikin aplikasi registrasi SIM online," kata Arief di kanal YouTube NTMC Channel, Senin (13/7).
Baca Juga : Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM. Ini Daftarnya
Layanan itu bisa dilakukan secara online tanpa kehadiran pemohon, di antaranya uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
"Jadi registrasinya online, menggunakan aplikasi SINAR juga, manakala nanti sudah memenuhi syarat, itu nanti tinggal memilih lokasi Satpas, dan jadwal kedatangan yang kita inginkan, untuk kemudian datang ke Satpas melakukan ujian praktek",papar Arief.
Setelah dinyatakan lulus pada tahap ujian teori dan kesehatan, pemohon diwajibkan datang ke satpas untuk menjalani ujian praktek. Jika lulus, baru SIM akan dicetak.
"Begitu lulus ujian praktek, SIM-nya akan langsung dicetak," sambungnya lagi.
Berikut ini alur pembuatan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pada menu layanan SINAR seperti dalam diskusi yang pernah disampaikan beberapa waktu yang lalu :
Download aplikasi Digital Korlantas Polri
Registrasi (NIK)
Face recognition
Pilih jenis SIM
Pembayaran PNBP SIM baru
Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
Lulus dan mendapat QR Code
Pilih Satpas
Pilih jadwal ujian praktik. #liputansbm
Pewarta : Puji S