Jepara - Aksi premanisme Debt Collector dalam melaksanakan penagihan dan perampasan kendaraan di jalan dengan membacok korbannya di Bali bisa berujung penjara. Kamis, 29/07/2021
Sosok Debt Collector atau mata elang memang dinilai meresahkan masyarakat. Hampir di setiap persimpangan jalan, Debt Collector memperhatikan motor kreditan yang bermasalah dalam hal pembayaran.
Sering sekali Debt Collector melakukan tindak kekerasan dan perampasan, bahkan sampai berujung bentrokan.
Perampasan motor dilakukan di jalan dan hal ini sering terjadi. Bahkan Debt Collector tidak segan melukai korbannya seperti yang terjadi di Jalan Subur, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Tidak menemui kesepakatan dengan pemilik kendaraan, Debt Collector berulah hingga sabet adik pemilik motor. Korban sempat meminta surat pengadilan dan penarikan motor, namun tidak direspon baik dari oknum Debt Collector.
Setelah cekcok hingga menebas korban, pelaku kembali ke kantor dan sempat melarikan diri. Berkaca kasus di atas, terbukti masih banyak Debt Collector arogan saat menagih hutang.
Padahal, sudah ada aturan yang berlaku soal penarikan kendaraan yang dilakukan Debt Collector.
Baca Juga : Soal Debt Collector Dianggap Janggal, Pernyataan OJK
Para debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.
"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat. mempermalukan, serta menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atua verbal," kata Riswinandi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK.
Aksi Debt Collector seperti itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, harus siap menerima sanksi pidana atau sosial, dan juga akan memperburuk citra pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan Perusahaan pembiayaan atau leasing diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan hutang. Hal itu Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/ 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Meski begitu, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya Debt Collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Maka dari itu OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan Debt Collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Sekarang tidak perlu khawatir kalau ketemu Debt Collector sok jagoan seperti itu. Ada beberapa lembaga yang bisa jadi tempat pengaduan soal Debt Collector nakal. #liputansbm
Pewarta : Puji S