Debt Collector, Tarik Kendaraan, Menurut Mahkamah Konstitusi Dan UU Fidusia - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

19 July 2021

Debt Collector, Tarik Kendaraan, Menurut Mahkamah Konstitusi Dan UU Fidusia


Jepara - Belakang ini, sering kita lihat dalam perjalanan, beberapa orang mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan kendaraan yang mereka cari karena pemilik kendaraan yang bersangkutan ternyata belum menyelesaikan angsuran pembayaran terhadap kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut biasa dikenal dengan istilah Debt Collector Jasa yang digunakan oleh perusahaan Finance. senin, 19/07/2021


Perusahaan Finance dalam memberikan kredit pembiayaan kepada konsumennya menggunakan sistem Penjaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019  tanggal 6 Januari 2020 tentang Fidusia ini sebenarnya memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur. Dalam putusan tersebut, pihak  leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet.


“Saya sampaikan ini di depan atau di belakang, kalau kami pahami ini di depan, artinya perusahaan multifinance memperbaiki dari sisi perjanjian pinjamannya, karena namanya perjanjian harus diketahui kedua belah pihak jangan sampai tidak transparan dan nasabah juga tidak mau,” kata Bambang, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK.


Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan putusan MK tersebut justru memperjelas maksud frasa cedera janji atau wanprestasi antara Debitur dan Kreditur. “Leasing bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Sepanjang debitur telah mengakui adanya cedera janji dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia maka perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui putusan PN. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi di Jakarta.


Suwandi mengatakan mengenai wanprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus terlebih dahulu ada kesepakatan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. Perlu ada perjanjian sebelumnya terkait berapa jumlah pinjaman, berapa jumlah bunga yang harus dibayar, termasuk jangka waktunya.


Menurut penulis, leasing tetap bisa melakukan eksekusi sendiri dengan memberi mandat kepada penagih hutang jika penunggak benar-benar dinyatakan gagal bayar atau wanprestasi dan terbukti cedera janji. Jika penunggak telah mengakui adanya cedera janji dan dengan sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusianya, leasing  punya kewenangan penuh melakukan eksekusi sendiri.


Tetapi jika penunggak tidak mengakui cedera janji dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam Perjanjian Fidusia, maka tidak boleh melakukan eksekusi sendiri dan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.


Bagaimana dengan perusahaan leasing  yang tidak membuat Perjanjian Fidusia ?


Pada kenyataannya, banyak perusahaan  leasing tidak membuat Perjanjian Fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.


Akibat banyaknya Perusahaan Finance  lebih memilih  menggunakan jasa Debt Collector,maka marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.


Tindakan ini tergolong dalam tindak pidana pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh Debt Collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana Debt Collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda ke kantor finance  dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, Pasal 368 KUHP. Disamping itu, terhadap perusahaan finance yang tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka Perusahaan  Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.


Lantas bagaimana menghadapi pelaku usaha Finance dan  Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum ?


(1). Buat bukti sebanyak mungkin seperti, Baca dengan teliti dan Simpan segala jenis berkas-berkas saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor. 


(a). Bilamana anda didatangi oleh Debt Collector, usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan Debt Collector tersebut. 


(b). Rekam video bilamana Debt Collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara verbal atau fisik; 


(c). Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka usahakan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.


(2). Jangan pernah mau bila dipaksa menandatangani berkas-berkas yang anda tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut, atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa anda menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.


(3). Bilamana anda mengalami kekerasan fisik, pada kesempatan pertama langsung menghubungi Kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).


(4). Bilamana anda merasa takut untuk menghadapinya sendiri, maka dapat meminta pendampingan Pengacara atau Lembaga-lembaga Bantuan Hukum. #liputansbm


Penulis: Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda