Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan Laksanakan Sosialisasi dan Bimtek OSS - RBA dan LKPM Bagi Pelaku Usaha dan UMKM - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

05 July 2021

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan Laksanakan Sosialisasi dan Bimtek OSS - RBA dan LKPM Bagi Pelaku Usaha dan UMKM




PALANGKA RAYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Online Single Submission (OSS) RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Pelaku Usaha dan UMKM Kabupaten Katingan, Senin (5/7/2021).

Kegiatan sosialisasi dan bimtek yang diikuti oleh 26 orang dari perwakilan perusahaan UMKM Kabupaten Katingan ini dilaksanakan di Luwansa Hotel Jalan G. Obos Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan, Karya Darma, S.Hut dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan, Dasar dari kegiatan tersebut ialah untuk memenuhi peraturan per Undang - Undangan dan peraturan berkaitan pelaporan kegiatan penanaman modal online yang berbasis Online Single Submission (OSS) - RBA sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman modal nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengendalian pelaksanaan penanaman modal pada Bab V pasal 9,10 dan 11.

"Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam penyampaian pelaporan realisasi investasinya secara online melalui aplikasi OSS - RBA yang baru launching pada tanggal 2 Juli 2021 kemarin," kata Karya Darma.

Lebih jauh Karya Darma menyampaikan, Secara teknisnya nanti akan disampaikan oleh narasumber yang sudah dilatih oleh Pusdiklat Badan Koordinasi Penanaman Modal dan bersertifikat. Sebagai bahan gambaran untuk pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan UMKM bahwa pentingnya pelatihan ini adalah untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan menerapkan tanggung jawab sosial menyampaikan laporan LKPM secara rutin serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi dan memenuhi standar kelayakan sesuai peraturan yang berlaku.



Dirinya juga menegaskan bahwa, bagi pelaku usaha yang tidak menaati peraturan tersebut diatas dapat dikeluarkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatalan perizinan sampai penutupan kantor cabang.

"Penyelenggaraan kegiatan ini dibiayai oleh anggaran pusat yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yang baru tahun ini diberikan oleh pemerintah pusat. Harapan saya bagi peserta untuk mengikuti dengan cermat agar tercipta reaksi laporan secara rutin yang disampaikan kepada kami melalui aplikasi OSS - RBA," demikian Karya Darma, S.Hut.

Pewarta : Antonius Sepriyono - | Liputan SBM


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda