Semarang - Seringkali masyarakat merasa geram dan merasa dirugikan dengan Tindakan Debt Collector yang menagih paksa secara kasar tanpa menerapkan aturan-aturan penagihan, Terkait hal itu, Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro pun buka suara. Selasa, 27/07/2021.
Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh orang yang berprofesi sebagai penagih. Seperti objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Sebab, penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Eksekusi dapat langsung dilakukan ketika kesepakatan terjadi antar pihak.
Namun, saat tidak terdapat kesepakatan maka, pelaksanaan eksekusi harus melalui putusan pengadilan. Orang yang memiliki kredit memang punya kewajiban untuk membayar, tetapi juga punya hak mendapatkan perlindungan hukum. “Tidak serta merta harus bisa mengeksekusi terhadap barang terkait dengan jaminan fidusia. Tidak serta merta menggiring orang di jalan membawa ke kantornya apalagi disertai kekerasan. Menelepon terus-terusan saja tidak boleh. Bahkan ada ketentuan waktu untuk penagihan, dari pukul 08.00-20.00” bebernya, Selasa (27/07).
Baca Juga : Debt Collector, Tarik Kendaraan, Menurut Mahkamah Konstitusi Dan UU Fidusia
Ia melanjutkan, selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. “Tidak sembarangan orang, masuk ke penagih, lalu dengan badannya yang besar dan sebagainya untuk menakut-nakuti, itu tidak boleh. Harus ada sertifikasi yang dimiliki,” tandasnya.
Kasus tindakan Debt Collector selaku karyawan Kantor PT Beta Mandiri Multi Solution (PT BMMS) yang menggunakan kekerasan bahkan senjata tajam hingga menghilangkan nyawa seseorang merupakan alarm keras. Ditegaskan olehnya, manakala Polda Bali mendapati hal semacam itu, maka jajarannya dipastikan akan ada penegakan hukum yang sudah dilaksanakan dengan proses penyidikan, terhadap siapapun pelakunya.
“Ini bukan hanya yang dikaitkan dengan Mata Elang (kelompok Debt Collector), karena ada praktik-praktik yang melibatkan ‘mantan ormas’ dan lain sebagainya. Semua yang melakukan praktik pemaksaan dengan kekerasan disertai ancaman atau premanisme tentu kami akan amankan. Kami tidak akan segan-segan, kami akan berupaya kejadian tersebut tidak terulang lagi,” serunya.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap kerjasama yang melibatkan Debt Collector, apabila mendapatkan hal semacam kekerasan atau ancaman segera laporkan.
Adapun bagi siapa saja Debt Collector bila melakukan perbuatan melanggar aturan yang berlaku, dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. #liputansbm
Pewarta : Puji S