Henry SE MH : Pemasangan Portal di Kecamatan Sepang sudah Pas - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 July 2021

Henry SE MH : Pemasangan Portal di Kecamatan Sepang sudah Pas



Palangka Raya - Perihal dengan adanya peraturan bahwa, Mulai tanggal 23 juli 2021, jalan bukit liti-Bawan-kuala kurun tidak boleh dilewati oleh angkutan, produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang melebihi dimensi dan tonase, hal tersebut Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 19 ayat 2 (ketentuan jalan kelas III).


Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Kalteng, Henry SE MH, saat dimintai tanggapannya oleh awak media tentang perihal tersebut mengatakan, "Menurut saya pemprov Kalteng apabila mengeluarkan izin bagi perusahaan manapun apakah yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan seharusnya melihat fasilitas perusahaan itu dulu, jangan sampai saat mengeluarkan hasil produksinya melalui jalan umum ",ucapnya. Senin, 26/07/2021.


Lebih lanjut dijelaskannya, "Terkait pemerintah Kabupaten gunung mas yang memasang portal permanen di kecamatan sepang itu wajar saja karena merekalah yang merasakan bagaimana keadaan disana seperti jalan nya jadi rusak akibat angkutan yang muatan melebihi dari yang sudah ditentukan yakni 8 ton", ujar Henry lagi di Kantornya DPRD Provinsi Kalteng, Jalan S Parman, Kota Palangka Raya.


Baca Juga : Pemprov Kalteng dan Pemkab Gumas Pemasangan Portal Permanen di Sepang


Henry juga mengatakan, "Menurut saya solusinya ya semua perusahaan yang menyalurkan hasil produksinya harus dievaluasi apakah angkutan mereka layak melewati jalan umum, apabila banyak mudaratnya jangan lewat jalan umum", katanya lagi.


Saat ditanya awak media apakah komisi 2 dalam waktu dekat ini akan memanggil perusahaan-perusahaan yang melewati jalan umum tersebut, Henry katakan biasanya ada dua opsi untuk memanggil pihak perusahaan yang pertama kita langsung kesana untuk melihat langsung keadaannya dan yang kedua kita menerima laporan tertulis dari masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas angkutan yang melewati jalan umum", jelasnya.


Henry juga mengatakan apa yang dilakukan oleh pemprov kalteng dan pemkab gumas dengan memasang portal permanen itu sudah bagus supaya bisa membatasi angkutan yang melebihi tonase melewati jalan tersebut


" pemasangan portal itu sudah pas, supaya dapat membatasi angkutan yang melebihi muatan atau dimensi melewati jalan tersebut", pungkasnya. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda