Keluarga Mantan Camat Katingan Hulu Keberatan Ditetapkannya HE Jadi Tersangka - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 July 2021

Keluarga Mantan Camat Katingan Hulu Keberatan Ditetapkannya HE Jadi Tersangka

 



PALANGKA RAYA - Istri dan keluarga Oknum mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan inisial HE (56) merasa keberatan. Usai ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng. Kamis, (22/07/2021).

Pasalnya HE dituding sebagai tumbal dan tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan penghubung sejumlah desa yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.

Salah satu keluarga HE yakni Sincang mengatakan bahwa mereka mengajukan keberatan atas tuduhan mantan camat katingan hulu sebagai tersangka. Pasalnya tugas Camat hanya mengetahui bukan memegang uang. 

"Ipar saya tidak mengetahui pembayaran terhadap jalan tersebut karena langsung dari desa ke kontraktor. Tidak pernah membahas masalah pembayaran," kata Sincang, Rabu (21/7).

Sementara itu Dewi yang merupakan istri HE merasa keberatan dituding menggelapkan dana dan karena suaminya tidak pernah memegang uang tersebut. 

"Ini pembunuhan karakter, Saya berpikir ini ada permainan karena hanya suami yang pertama jadi tersangka, maunya Usut tuntas masalah ini sampai akar-akarnya,"ucapnya.

Keluarga lainnya menegaskan penahanan terhadap HE tidak wajar. Karena tidak ada keterlibatan secara langsung, pasalnya hanya memfasilitasi saja untuk proyek jalan tersebut.

"Karena hanya memfasilitasi saja tidak ada keterlibatan langsung," tegasnya.

Sementara itu Anthoninus Kristiano selaku kuasa hukum HE mengungkapkan dari kacamata hukum kita ada kejanggalan karena terlalu prematur. Namun kami tetap menghargai proses tersebut, karena ada dasarnya untuk memanggil klien kita.

"Disini yang jadi pertanyaan kenapa mantan camat ini diminta mengembalikan uang pekerjaan tersebut. Padahal tidak ada korelasinya dengan HE," tegas Anthon.

Pihaknya pun hanya mempertanyakan korelasinya apa, walaupun ada surat yang menyatakan bahwa kliennya harus mengembalikan uang tersebut. Namun itu kan belum ada klarifikasi atau jawaban dari HE sendiri. 

"Belum ada jawaban atau klarifikasi apapun atas surat yang memerintahkan klien saya dan desa untuk membayar uang tersebut," jelasnya.

Bahkan Pengelolaan dana ini, sepenuhnya kewenangan kades bukan camat. Pasalnya tugas camat hanya sebagai sosial kontrol saja, dimana pekerjaan itu pun harus jelas baik pembayaran dan sebagainya, kenapa camat duluan yang jadi tersangka.

"Kami tidak mempermasalahkan hal tersebut jika memang klien saya nantinya terjerat, karena penyidik masih mengacu asas praduga tidak bersalah," terangnya.

Atas kejadian perkara ini kami menurunkan Tim yang berjumlah tujuh orang untuk mendampingi HE. Seharusnya Kades dan kontraktor dulu yang ditetapkan tersangka dan camat hanya saksi. 

"Ini kok camat duluan yang jadi tersangka dan dilakukan penahanan terlebih dahulu," ucapnya.

Untuk diketahui, HE ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada dana 11 Desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam rangka pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang 43 Km.

Dalam kasus ini, tersangka bekerja sama dengan seorang pemborong berinisial HAT (46) yang belum dapat dihadirkan di Kejati Kalteng.

Akibat perbuatannya, HE dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda