Mantan Kades Ditahan Kejari. Korupsi Dana Desa 870 Juta - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 July 2021

Mantan Kades Ditahan Kejari. Korupsi Dana Desa 870 Juta




Jepara - Dilansir dari laman tribunpos.com, Ahmad Nasponi Aidi, Mantan Kepala Desa (Kades) Sugihwaras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, hari ini dijebloskan ke hotel Prodeo karena menjadi tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2017-2018 sebesar Rp. 870 jutaan. Rabu,14/07/2021


Sebelum ditahannya Ahmad Nasponi Aidi oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kejari Empat sebelumnya sudah memanggil tersangka sebanyak dua kali dan baru pada panggilan ketiga ini tersangka berlaku kooperatif dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Jumat (09/07/2021).


“Dua panggilan sebelumnya tersangka tidak datang namun pada panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela, dan yang bersangkutan (tersangka-Red) langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.


Secara kepatutan, Kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, pada panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif. Pihaknya mengapresiasi tersangka karena telah memenuhi panggilan pihaknya. 


"Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA, serta akan segera dilakukan pemberkasan. Mudah-mudahan cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” pungkasnya


Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo SH mengakui penahan tersangka dugaan Korupsi Dana Desa Sugih Waras tahun 2017-2018 tersebut bukan produk beliau namun meneruskan dan menindaklanjuti produk Kejari sebelumnya.  


Tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp. 870 jutaan. #liputansbm


Penulis : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda