Palangka Raya - Sengketa tanah/lahan masih sering terjadi di Provinsi Kalteng ini terutama di ibu kota nya sendiri Palangka Raya, salah satunya yang saat ini terjadi perebutan lahan di daerah jalan badak dan hiu putih dimana kelompok penggugat yang diwakili kuasa pendamping penggugat Ir Men Gumpul melawan tergugat mengadakan sidang lapangan bersama BPN dalam menentukan titik koordinat dari lahan yang disengketakan tersebut, Jumat, 02/07/2021.
"BPN tadi mengukur dalam rangka membuktikan produk yang mereka keluarkan bahwa produk yang mereka keluarkan itu adalah benar" ucap men Gumpul.
"Luas yang digugat itu cuma 4 kavling masing-masing kavling itu 20×40 m3, jadi ukuran tadi yang kita lihat yang dilakukan sidang lapangan tadi sebanyak 40×80m3, dan saksi saksi sebatas nya itu semua memiliki sertifikat, justru yang kita pertanyakan yang kita ragukan dan duga palsu itu adalah paklaring", tambahnya.
Saat ditanya oleh awak media setelah selesai mengadakan sidang lapangan apakah penggugat optimis nantinya memenangkan perkara ini di pengadilan," siap kita sangat yakin dan kita percaya bahwa gugatan kita itu diterima dan yakin yang kita gugat itu pasti menang", kata Men Gumpul optimis.
Lebih lanjut Men gumpul menjelaskan Yang pasti yang utama kita mewakili pihak penggugat kita tetap mempertahankan tanah yang sudah dikeluarkan sertefikatnya oleh pemerintah, menurutnya pengurusan sertifikat itu cukup panjang tidak bisa serta merta sertifikat itu keluar begitu saja, apalagi ceritanya sebelum sertifikat itu keluar tanah itu adalah tanah milik pemda yang dibagikan oleh koperasi yayasan isen mulang yang diketuai oleh Lukas tingkes, jadi dari tanah milik pemda itu 30% dari tanah itu dijadikan untuk kepentingan umum, 70% nya itu yang dibagikan baik itu untuk perumahan sekda provinsi, dinas instansi provinsi, dan DPRD provinsi, ada juga untuk sekda kota, dinas instansi kota dan dprd kota, jadi kawasan yang dulu disebut jalan Arwana lanjutan dari hiu putih itu namun setelah masuk proyek pemerintah jalan arwana tersebut telah berganti nama menjadi jalan hiu putih.
Saat ditanya apakah penghapusan jalan tersebut ada keputusan atau surat dari pihak terkait, pendamping hukum tersebut mengatakan tidak ada, pernah kami sampaikan hal ini kepada pihak DPRD saat kita dengar pendapat dengan mereka agar setiap ada perubahan nama jalan agar diberitahukan apakah melalui surat edaran kapan perlu ada SK nya entah itu SK Walikota untuk jalan kota dan sk gubernur untuk jalan provinsi, Maksud kita itu supaya administrasi itu bisa tertib baik itu administrasi kependudukan maupun administrasi pertanahan",ucapnya.
Saat ditanya lagi oleh awak media bahwa lahan tersebut dikatakan tergugat masih masuk wilayah hutan lindung, Men Gumpul bantahnya,
"Bagaimana tergugat masih mengatakan itu kawasan hutan lindung kalau mereka itu mengatakan itu masuk kawasan hutan paklaring pun tidak bisa menguasai dan mereka pun tidak bisa beraktifitas disitu apalagi dia bilang hutan lindung maka mereka perlu pelepasan lahan, tetapi harus diketahui lahan ini masuk kawasan kota kalau kawasan itu tidak diubah bagaimana kota ini bisa maju.
Saat ditanya ada berapa sertifikat yang sekarang dia wakili, Men Gumpul katakan "kalau ronggowarsito saja itu lebih dari 150 sertifikat untuk diketahui agar tidak dipelintir dan disalah mengerti ronggo warsito itu hanya sebuah paguyuban.
Paguyuban ini yang artinya meminta tanah tidak serta merta orang jawa ada orang dayak juga banjar", ujarnya.
"Masalah ini sudah dilaporkan oleh 9 kelompok ke polda Saya mewakili tiga orang penggugat yaitu suratno, Dilar, suparno, dan semua yang memiliki shm,spt yang ada di jalan hiu putih maupun jalan badak sampai lingkar luar", pungkas Men Gumpul mengakhiri wawancaranya. #liputansbm
Pewarta : Rizaldi