Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah Akan Dipidanakan Polri - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

10 July 2021

Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah Akan Dipidanakan Polri


Semarang - Kepala Unit (Kanit) 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana. Sabtu, 10/07/2021


"jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan  dikenakan sanksi pidana.Tidak ada lagi alasan salah prosedur ataupun cacat administrasi. Jadi Bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, akan langsung dipidana,” Jelas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual, dengan tema, "Kupas Tuntas Praktek Mafia Tanah", Beberapa waktu lalu.


Permainan oknum ASN di BPN sangat lihai membuat masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah menjadi bingung. walaupun slogan/ metode permohonan dan lain-lain serba online akan tetapi saat berproses  pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan Pungutan Liar yang tidak dapat dielakkan, karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat dalam pembuatan sertifikat. 


Ketentuan pidana untuk hal tersebut tertuang  dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja  memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka  dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.


Adapun Pasal 55  KUHP juga menyebutkan  bahwa mereka yang melakukan yang  menyuruh melakukan dan  yang turut serta melakukan  perbuatan dapat dipidana sebagai  pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.


Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.


MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.


“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas,” tegasnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda