Parlin Hutabarat SH Angkat Bicara Terkait Status Kliennya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

24 July 2021

Parlin Hutabarat SH Angkat Bicara Terkait Status Kliennya




Palangka Raya - Dengan adanya pemberitaan di beberapa media tentang seorang kontraktor di Katingan hulu dengan inisial H AT yang dinaikan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, maka Penasehat hukum H AT, Parlin Hutabarat SH angkat bicara tentang hal tersebut.


"Penetapan klien kami menjadi tersangka oleh Kejati Provinsi Kalteng benar-benar mengejutkan kami sebagai penasehat hukumnya, karena ini diluar perkiraan kami, karena kami hari senin tanggal 19 juli 2021 ada di kejati dan kedatangan kami kesana hanya sebagai saksi",ucap Parlin Hutabarat SH di kantornya yang bertempat di komplek perumahan Kalibata jalan Tampung Penyang kota Palangka Raya. Jum'at, 23/07/2021.


Ditambahkannya lagi dinaikannya statusnya ini menyakitkan karena kami ketahui dari media, padahal secara etika sepengetahuan kami seharusnya penetapan tersangka bukan melalui media, mungkin ini yang dikehendaki mereka agar klien kami H AT bersalah secara opini ", tambahnya lagi.


Saat ditanya dasar penetapan klien nya menjadi tersangka, parlin mengatakan "kami saja tidak tahu karena tidak menerima surat secara resmi dasar ditetapkannya klien kami menjadi tersangka", ujarnya.


Baca Juga : Keluarga Mantan Camat Katingan Hulu Keberatan Ditetapkannya HE Jadi Tersangka


Lebih lanjut Parlin menjelaskan, "Kita awalnya dipanggil dua kali oleh penyidik menjadi saksi tidak mengetahui pasal apa yang diperiksa kepada klien kami karena di surat pemanggilan tersebut tidak dicantumkan pasal untuk diperiksa tetapi kami mengetahui setelah ada press rilis yang diberitakan oleh teman-teman media itu disebut melanggar beberapa pasal.


"Versi penyidik 2 miliar yang dibayarkan kepada klien kami oleh 11 desa tersebut adalah kerugian negara, jadi bila versi penyidik seperti itu maka secara logika klien kami tidak pernah kerja, padahal boleh dilihat pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh klien kami?, kami tantang penyidik bersama-sama kami melihat pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh klien kami!!, hal ini yang buat kami bingung dimana kerugian negaranya ", tutur parlin lagi.


"Kami dari PH kontraktor H AT telah mendaftar praperadilan di PN Palangkaraya kamis tanggal 22 Juli 2021 sebagai kado HUT Adhyaksa ke 61 bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah", jelas Parlin Hutabarat, SH dkk.


Untuk diketahui Kontraktor H AT sedang menggugat 9 desa yang belum membayarkan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km yang dimana jalan itu melintasi 11 desa di kecamatan Katingan Hulu, dan anggaran dana untuk pembuatan badan jalan tersebut sebesar Rp 4,2 miliar.


Setelah pekerjaan usai, yang dibayarkan 11 Kades kepada H AT selaku pemegang SPK sebesar Rp 2 miliar. Sisa Rp 2 miliar tersebut sampai saat ini belum terbayarkan dan hal inilah yang sedang digugat perdata oleh HAT di PN Kasongan. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda